HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan bahwa masyarakat saat ini sudah bisa melaporkan para pelanggar peraturan daerah (perda) secara langsung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang dimana pihak masyarakat bisa mengakses layanan pengaduan tersebut ke Gedung C, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Iwan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan sebuah kejadian harus memiliki identitas yang jelas serta mereka juga harus memastikan lokasi dan bentuk pelanggaran yang terjadi dan mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Iwan meminta kepada para pelapor nantinya untuk memiliki dokumentasi untuk memperkuat temuan tersebut dan tentunya akan ditindaklanjuti langsung oleh Satpol PP.

Baca Juga: Hingga Triwulan II, Realisasi PAD Kota Pekanbaru Sektor Pajak Capai Rp290,8 M
Iwan juga menerangkan bahwa identitas dari para pelapor akan dijaga dan dirahasiakan.
"Identitas pelapor nantinya kita rahasiakan, kita sembunyikan identitasnya," jelasnya Rabu (22/6).
Masyarakat yang hendak menyampaikan laporannya nanti bisa membawa serta KTP dan bukti-bukti pelanggaran perda berupa foto maupun video dan Iwan menyebutkan layanan tersebut sudah dibuka selama dua pekan ini.
Artikel Terkait
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ingot Ahmad Hutasuhut Belum Diperiksa Polisi
Upaya Tirta Siak Dalam Pipa di Jalan Melur Ujung
Pemko Pekanbaru Targetkan 35 Ekor Hewan Kurban di Potong Pada Idul Adha 2022
IKA Univeristas Bung Hatta Riau dan Pekanbaru Dilantik
Fun Bike Hari Bhayangkara Polda Riau Berlangsung Semarak, Irjen Iqbal : Polisi Adalah Kita
Peletakkan Batu Pertama Mapolsek Marpoyan Damai, Kapolresta Pekanbaru Hubungkan Teori Telapak Kaki - Keamanan
Pemko Pekanbaru Desak Kontraktor IPAL Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Proyek Mereka
Bapas Kelas II Pekanbaru Adakan Rapat Kordinasi Pembentukan Rumah Singgah Wilayah Riau
Pergerakan IPMP Membuahkan Hasil, Beasiswa Pendidikan Dianggarkan Pemko Pekanbaru
Hingga Triwulan II, Realisasi PAD Kota Pekanbaru Sektor Pajak Capai Rp290,8 M