HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah menerima pelimpahan perkara dugaan penyerobotan lahan dengan Terlapor Ingot Ahmad Hutasuhut. Atas hal itu, Korps Bhayangkara yang dikomandani Kombes Pol Pria Budi tersebut langsung menindaklanjutinya.
Sebelumnya, Ingot dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/B/162/III/2022. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Darmiwati pada 30 Maret 2022.
Selain nama Kepala Dinas Kebudayaan dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru itu, Darmiwati turut melaporkan seorang lainnya. Dia adalah Hj Azinar. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Beberapa bulan setelah masuknya laporan itu, Polda Riau kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polresta Pekanbaru. Atas hal itu, Polresta kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Untuk saat ini kita msh lakukan interogasi saksi-saksi sehubungan dengan laporan Buk Darmiwati," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan melalui Kasubnit 1 Unit Resum Ipda Irfan Riyadi Putra, Kamis (16/6).
Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, di antaranya Darmiwati selaku Pelapor, dan dua orang saksi lainnya. Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sepadan.
"Kita sudah layangkan panggilan untuk saksi-saksi sepadan," lanjut Ipda Irfan seraya mengatakan, untuk Terlapor akan dimintai keterangan setelah saksi-saksi lain rampung diperiksa.
Baca Juga: Dekade Hijau Indonesia di Era Jokowi dan Siti Nurbaya
Artikel Terkait
Ingot: Jika Terbukti Izin Usahanya Dicabut
Ingot: Belum Boleh Beroperasional
Kadis DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut Pagari Lahan Sengketa dengan Kawat Berduri
Minta Dibuktikan di Persidangan, Ini Tanggapan Darmiwati Soal Bukti Pemilikan Lahan yang Diklaim Ingot Ahmad H
Dalam Duplik, Tergugat Sebut Ingot Beli Lahan dengan Blanko SKGR Tanpa Teken RT, RW, Lurah dan Camat
Sidang Gugatan Ingot vs Darmiwati Masuk Tahap Pembuktian, Tergugat Siap Hadirkan Bukti-bukti
Dugaan Penyerobotan Lahan, Perkara Ingot Ahmad Dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru