HALUANRIAU.CO, DUMAI - Guna memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum yang menggunakan moda transportasi laut dalam melakukan perjalanan dari kota Dumai menuju ke Muar (Malaysia), PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai melakukan kerja sama dengan PT Dumai Berkah Samudera.
Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Rabu (15/6).
Para pihak yang terlibat dalam penandatanganan PKS tersebut antara lain, Rudi Elfis, SE., MM selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai dan Yuli Firdaus selaku Direktur Utama PT Dumai Berkah Samudera.
Kepada haluanriau.co, Rudi Elfis menyampaikan, Perjanjian ini kami lakukan sebagai wujud komitmen kami dalam hal ini PT Jasa Raharja, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Buronan Perkara Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Langsung Dibui
PT Dumai Berkah Samudera ini mengoperasikan MV. Oceanna 5 untuk melayani rute Dumai – Muar (Malaysia) dan akan mulai beroperasi tanggal 16 Juni 2022," beber Rudi.
Masih kata Rudi, “Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan sebagai wujud tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang Angkutan Umum yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum”.
Dalam Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan ABK Kapal sejak penumpang dan ABK Kapal dari Pelabuhan asal hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan, sambungnya.
Lebih jauh Rudi menjelaskan secara rinci, untuk jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang dan ABK Kapal sesuai sifat cederanya, maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah, Rp50 juta bagi korban cacat tetap, Rp20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp1juta untuk biaya P3K, Rp500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp4 juta untuk biaya penguburan.
"Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki Ahli Waris," timpalnya.
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Kota Dumai, masyarakat tidak perlu risau lagi karena setiap perjalanan mereka telah terlindungi oleh Jasa Raharja,” pungkas Rudi Elfis.
Artikel Terkait
Jamin Keselamatan Penumpang, Jasa Raharja Dumai Serahkan Bantuan Sarana Keselamatan kepada ASDP
Bukan Memegang Handle Belakang, Peganglah Pengemudi saat Berboncengan
Dinilai Efektif dan Efisien Kelola Keuangan Daerah,Pemko Dumai Terima Sertifikat Maturitas SPIP dari BPKP Riau
Siap Beroperasi Kembali, Wako Paisal Kunjungi Pelabuhan Internasional Dumai
Borong 4 Ton Beras Petani di Dumai, Andi Rahman Bagikan Kepada Warga Miskin
Gerak Cepat, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Dumai Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Duri
Pertamina Gas Tanam 2000 Mangrove di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Seroja Awards Tahun 2021, Kejari Dumai Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Tekan Angka Laka Lantas, Jasa Raharja Serahkan Sarana Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Polres Dumai
Kapal Dumai Line 5 Tujuan Pekanbaru Terbakar saat Mengisi BBM di Pelabuhan Sekupang, 1 Orang Dikabarkan Tewas