HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Selain meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah, Aris Nardi saat menjabat Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu juga meminta bagian tanah kepada Juli Pranata. Tidak terima perbuatan Aris Nardi tersebut, Juli kemudian melaporkan Aris Nardi ke pihak kepolisian.
Belakangan kasus tersebut bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang yang digelar Senin (13/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wirman Jhoni Laflie menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Juli Pranata selaku saksi korban, dan seorang wanita bernama Junaida alias Cece. Nama yang disebutkan terakhir diketahui merupakan perantara antara korban dan terdakwa.
Dalam keterangannya, Juli mengaku dimintai uang sebesar Rp3,5 juta dalam pengurusan surat tanah milik keluarganya. Yang mana, awalnya dirinya diminta Rp5 juta.
"Uang itu (Rp3,5 juta, red) saya serahkan ke Cece. Cece ini kenal sama keluarga saya. Jadi runding dia (Cece, red) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelpon negonya, didepan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece)," ujar Juli di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Baca Juga: Dituding Rekayasa Piutang Pajak, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Pekanbaru
Diterangkannya, Cece merupakan tetangga Aris Nardi. Mengenai pengurusan surat tanahnya tersebut, Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece.
"Cece ini bukan orang kantor Lurah, tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan pak Lurah ke Cece," sebut Juli.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menanyakan terkait permintaan uang tersebut kepada saksi Juli. Menurut Juli, adanya permintaan uang tersebut merupakan inisiatif dari Aris Nardi.
"Inisiatif uang itu dari pak Lurah. Komunikasi by phone," terangnya.
Artikel Terkait
Kejati Riau Lanjutkan Pemeriksaan Para Debitur dalam Perkara Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci
Terima Laporan Curanmor, Polres Inhil Bekuk 2 Orang Pelaku Dibawah Umur
Cabuli 2 Orang Bocah, Seorang Kakek di Inhil Diringkus Polisi
Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu
Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Belum Tertangkap
Kejati Riau Periksa 4 Orang Debitur Dalami Dugaan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci
Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Seorang Pria di Desa Sungai Buluh terkait Narkoba
Berkas Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Pengadilan
Peras Pemilik Toko Soal Setoran Parkir Bulanan, Diduga Jukir PT Yabisa Diamankan Polisi
Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan