HALUANRIAU.CO, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menggelar rapat kordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Siak, Kamis (9/6).
Rapat yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Siak tersebut dihadiri oleh Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan Masyarakat (PAKEM) yang sebelumnya dibentuk oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Siak.
Tim Pakem tersebut terdiri dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Siak, TNI Kodim Siak, MUI, Kemenag Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, BIN, dan FKUB Kabupaten Siak.
Kajari Siak Darmabella Timbazz melalui Kasi Intelijen Saldi menyampaikan kepada Halunriau.co, rapat kordinasi Tim Pakem tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 5 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per- 019/A/JA/09/2015 tentang Tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Baca Juga: Cabuli 2 Orang Bocah, Seorang Kakek di Inhil Diringkus Polisi
"Rapat tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat serta terindikasi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan membahayakan negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di negara Republik Indonesia ini," kata Saldi.
"Selain itu, Tim Pakem yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Siak merupakan wadah untuk sharing tentang aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak," sambungnya.
Saldi menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, untuk di Kabupaten Siak sampai saat ini belum ditemukan adanya permasalahan tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di tengah masyarakat yang meresahkan atau tidak menuju kepada ajaran yang benar.
"Kendati demikian, Kami Yang tergabung di Tim Pakem akan tetap mengawasi peredaran aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Siak, dan akan selalu berkordinasi dan waspda dalam mengantisipasi adanya aliran kepercayaan di tengah masyarakat Kabupaten Siak," ujar Saldi.
"Kami semua berharap kerja sama seluruh masyarakat Kabupaten Siak, apabila ada melihat dan mendengar terkait aliran kepercayaan yang menyimpang, agar segera dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ciptakan Situasi Kamseltibcar lantas di Wilayah Hukum Polres Siak, Satlantas Gelar Razia di Kawasan KTL
Bus Putri Riau dari Sibolga Terbakar di Jalan Pemda Perawang
Kunker Kenegeri Istana, Ini Pesan Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Kepada WBP dan Personil Rutan Siak
Tak Sanggup Bayar Tagihan Perobatan, Warga Kelurahan Perawang Harapkan Bantuan Dana Kesehatan dari Baznas Siak
Satlantas Polres Siak Bagikan Puluhan Nasi Bungkus kepada Jamaah Mesjid Baitunnaim usai Shalat Jum’at
Husni Merza Wisudakan MTS Al Fatah Siak Angkatan Pertama
Komitmen Perangi Narkoba, Pemkab Siak Akan Dirikan IPWL Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Grebek Prostitusi Berkedok Kedai Kopi, Tiga Wanita Digiring ke Mapolsek Tualang, Mucikari Berhasil Kabur
Deteksi Penyakit Menular HIV AIDS di Lingkup Rutan Siak, 75 Orang WBP jalani Test Screning
Berikan Penerangan Hukum, Kajari Siak Ingatkan Kepsek SLTP se-Kecamatan Tualang Terkait Pengelolaan Dana BOS