HALUANRIAU.CO, PANGKALAN KERINCI - Terkait adanya tuntutan dari Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Riau, yang menyebutkan bahwa 20 Ha lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) langsung direspon pihak Humas PT IIS, Ahmad Taufik, Senin (30/5).
Dalam release yang diterima media ini, melalui Humas PT IIS yang berada di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada prinsipnya menyebutkan bahwa perusahaan telah memiliki HGU No: 01 dengan SK HGU no 04/HGU/1989 tanggal 27 April 1989, serta telah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada tahun 2004, dengan SK Ka BPN No 156/HGU/BPN/2004 tanggal 11 Septeber 2004 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu dan Pembaharuan HGU Atas Tanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dikesempatan itu juga, mereka menyampaikan bahwa, HGU merupakan suatu produk hukum, yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada warga atau korporasi setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang panjang sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga apabila ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut, kiranya dapat mengajukannya sesuai prosedur ke pihak institusi yang berwenang dalam hal ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang guna terciptanya kepastian hukum serta keamanan berinvestasi.

Masih djelaskannya lagi, terkait kemitraan, dapat disampaikan bahwa sejalan dengan HGU yang didapatkan pada Tahun 1989, PT IS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai dengan Inpres no 1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang: Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat.
"Yang pasti kita taat hukum dan berharap media dapat menggunakan informasi ini sebagaimana mestinya agar publik bisa mendapatkan berita yang akurat dan berimbang sebagaimana kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," terang Ahmad Taufik.
Sesuai dengan temuan LMR Kabupaten Pelalawan, Riau, bahwa ada lahan milik warga masyarakat Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang dikuasai Perusahaan PT IIS seluas 20 Ha.
Untuk itu LMR meminta pihak yang berkepentingan Antara lain Polres Pelalawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan untuk dapat mediasi dengan perusahaan PT IIS.
Dalam mediasi yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Mapolres Pelalawan diputuskan bahwa BPN beserta semua pihak yang terlibat untuk melalukan cek atas lahan yang diduga berada di dalam HGU.
(Ton)
Artikel Terkait
Kejari Sidik Dugaan Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ Provinsi Riau di Pelalawan Senilai Rp3 Miliar
Hakim Pengadilan Negeri Mendadak Datangi Kantor Kejari Pelalawan, Ternyata Ini yang Terjadi
Kejari Pelalawan Dorong Upaya Restorative Justice Perkara Pidana Umum Ringan
Sambangi SMAN 5 Tanah Putih, Kejari Rokan Hilir Beberkan Bahaya Narkoba
Kajari Silpia Rosalina Serahkan SKP2, Proses Penuntutan Perkara Lalu Lintas di Pelalawan Dihentikan
Eka Putra Nazir Resmi Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua PWI Riau
Safari Ramadan, RAPP-APR Kunjungi Ratusan Desa dan Santuni 3.200 Anak Yatim
Hadir 100 Persen, Kajari Pelalawan Silpia Rosalina Apresiasi Kedisiplinan Jajarannya
Halal Bihalal, Kajari Silpia Rosalina dan Rombongan Kunjungi Sejumlah Instansi Pemerintah di Pelalawan
PT IIS Diduga Menguasai Lahan Warga Seluas 20 Ha