HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin oleh Erif Erlangga, S.H. sebagai Hakim Ketua, Aldar Valeri, S.H. dan Nora, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota melaksanakan sidang perkara atas nama 'JS' dengan Agenda Pembacaan Putusan pada, Selasa (24/5/2022) kemarin yang pada pokoknya Terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," kata Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan, tiru Jubir Humas Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Hendrik Nainggolan, S.H kepada haluanriau.co Rabu, (25/5/2022).
Sebelumnya Penuntut Umum mengajukan Tuntuntan pidana yang pada pokoknya Terdakwa 'JS' terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak
Melakukan Persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga: Penyeludupan 100 Kg Sabu di Rohil, 6 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Di dalam putusan Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa didasari dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada pokoknya mengatur Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain:
Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/Keluarga Pelaku dengan Korban/Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban atau perbuatan dilakukan suka sama suka.
Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/tiri, guru terhadap anak didiknya; Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan Anak Korban dan keluarga Anak Korban, dimana Terdakwa telah menikah dengan Anak Korban, lalu dari keterangan Anak Korban yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diketahui Terdakwa dan Anak Korban sedang dalam hubungan pacaran ketika Terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut. Perbuatan Terdakwa yang telah menikahi Anak Korban tersebut menunjukkan adanya kesadaran Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Anak Korban.
Selain daripada itu dalam proses penyelesaian perkara pidana dikenal konsep restorative justice dimana penyelesaiannya mengedepankan kepentingan masa depan para pihak yang berperkara maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa yang telah menikahi Anak Korban tersebut telah melindungi kepentingan masa depan Anak Korban dan anak yang ada dalam kandungan Anak Korban sehingga apabila dijatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Penuntut Umum akan menghalangi kewajiban Terdakwa untuk memberikan kehidupan yang layak kepada Anak Korban dan anaknya yang ada dalam kandungan yang dapat merugikan kepentingan masa depan Anak Korban dan anak yang ada dalam kandungannya tersebut.
Untuk itu dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan konsep restorative justice maka terhadap Terdakwa patut untuk dijatuhkan pidana di bawah minimal sebagaimana termuat dalam amar putusan dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Dasar Hukum nya yakni pada Pasal 81 Ayat (2) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang No 17 Tahun 2016; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
(Jon)
Artikel Terkait
Peringati Malam Nuzul Quran, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Jadikan Al-Quran Sebagai Pandangan Hidup
Safari Ramadhan di Rimba Melintang, Bupati Rohil Serahkan Bantuan 50 Juta
Bupati Rohil Serahkan 226 SK CPNS Menjadi PNS Formasi 2018
Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja
Seluruh Pegawai Hadir di Hari Pertama, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Siap Layani Masyarakat
Lantik Kasi PB3R Kejari Rohil yang Baru, Ini Arahan Kajari Yuliarni Appy
Polda Riau Usut Dugaan Pertambangan Galian C Ilegal di Rohil
Rohil Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI
Tipikor Sat Reskrim Rohil laksanakan Tahap II ke JPU
Perkara Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke JPU