HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Darmawati masih mempersoalkan bukti kepemilikan lahan di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang saat ini turut diklaim dimiliki oleh Ingot Ahmad Hutasuhut. Menurut Darmiwati, dirinya memiliki bukti kepemilikan, sementara Ingot hingga saat ini belum bisa menunjukkannya.
Terkait persoalan tersebut, tengah bergulir di pengadilan. Dimana Ingot bertindak sebagai Penggugat, sementara Darmiwati sebagai salah satu pihak Tergugat.
Agenda sidang gugatan perdata tersebut telah masuk dalam tahap Replik di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/5). Saat sidang tersebut, Ingot melalui Kuasa Hukumnya, Paula Rosi menyerahkan Replik kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan, dan pihak Tergugat.
"Tergugat apakah menanggapi (replik)?," tanya Hakim Ketua. Atas pertanyaan itu, Erni Marita yang mewakili Tergugat menyatakan akan menanggapi Replik tersebut.

Atas hal itu, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan. Kemudian, meminta Kuasa Hukum Tergugat menyusun Duplik. "Untuk Duplik, kita agendakan pekan depan," pungkas Hakim Dahlan menutup persidangan.
Dari salinan Replik yang diterima Haluan Riau, disampaikan beberapa poin yang ditanggapi pihak Penggugat. Salah satunya, terkait Penggugat tidak miliki bukti kepemilikan yang sah.
Menurut Penggugat, hal itu bukan merupakan dalil eksepsi sebagaimana yang ditentukan oleh hukum acara yang berkenaan dengan formalitas suatu gugatan. Melainkan itu telah masuk dalam materi yang menyangkut tentang pokok perkara.
"Karena untuk menentukan apakah Penggugat (Ingot,red) memiliki atau tidak memiliki bukti pemilikan yang sah untuk mengajukan gugatan sebagai Penggugat, harus terlebih dahulu dibuktikan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara," demikian kutipan Replik yang disampaikan Ingot.
Atas hal tersebut, Erni Marita selaku Kuasa Hukum Penggugat menyatakan akan menanggapi Replik tersebut. "Kami akan menjawab (Replik Penggugat) sesuai bukti yang kami miliki. Bahwa klien kami merupakan pemilik tanah yang sah," ujar Erni Marita usai persidangan.

Erni menyampaikan, Penggugat mengklaim memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah tertanggal 22 Januari 2015. Akan tetapi, surat itu tidak memiliki nomor register dan tidak terdaftar di kantor lurah maupun kecamatan.
"Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk menguasai tanah terperkara tersebut. Kemudian, tidak mempunyai legalitas yang jelas dan sesuai undang-undang Pertanahan yang baru. Yang mana, mesti terdaftar secara sprodik di kantor lurah atau sistematik," jelas dia memungkasi.
Permasalahan sengketa tanah antara Darmiwati dengan Ingot Ahmad Hutasuhut, kian memanas. Setelah dilaporkan ke Polda Riau, kini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru itu malah memasang pagar kawat duri di tanah tersebut.
Pagar itu dipasang yang bersangkutan pada, Jumat (13/5) malam. Ingot diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP. Yang mana, kendaraan roda empat merupakan mobil operasional DPP Kota Pekanbaru.
Artikel Terkait
Proyek IPAL Berlanjut, DPRD Pekanbaru: Eksekutif Jangan Jadi Humas Kontraktor
Kejaksaan Agung RI Segera Luncurkan Aplikasi Halo JPN, Ini Manfaatnya
Ops Ketupat Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas : Laka Lantas Menurun, Situasi Kondusif
Tugu Roda Terbang Masuk Tahap lelang: Anggota Dewan: 'Bagi Kue Sikit-sikit'
Berkas Perkara Annas Maamun Telah di Pengadilan
Dishub Sebut Car Free Day Dipertimbangkan Untuk Kembali Diaktifkan
DPRD Pekanbaru Umumkan Pergantian Pimpinan, Muhammad Sabarudi Jadi Ketua
Sekolah ke 3, Gubri Resmikan Witama School Srikandi Pekanbaru
Rugikan Keuangan Negara Rp500 Juta, Direktur BUMKam di Siak Divonis 5 Tahun Penjara
Diduga Rekayasa Laporan Piutang Pajak, Massa FMPRB Desak Kejari Periksa Kepala Bapenda Pekanbaru