DPW Petani NasDem Riau Tempuh jalur Hukum Polemik Kerjasama Pengelolaan Kebun KOPSA M Kampar Dengan PTPN V

- Senin, 23 Mei 2022 | 15:56 WIB
Istimewa (Evrizon/HRC)
Istimewa (Evrizon/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Akibat dari kerjasama pengelolaan kebun KOPSA M (Koperasi Sawit Mandiri) masyarakat Siak Hulu Kampar dengan PTPN V yang dinilai centang prenang berujung dengan di jebloskannya Ketua KOPSA M, Anthony Hamzah ke dalam penjara.

Saat ditunjuk pengurus untuk menduduki posisi Ketua KOPSA M pada tahun 2016, Anthony Hamzah sadar legacy ketua sebelumnya merupakan PR berat baginya. Dengan dikuasainya sebagian objek KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) yang di klaim tidak lain dan tidak bukan milik sejumlah ninik mamak empat persukuan, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau oleh pihak lain yang ditengarai secara melawan hukum membuatnya geram dan berusaha mengembalikan keadaan sebagaimana mestinya.

Saat berusaha mengeluarkan KOPSA M dari sengkarut kerjasama dengan PTPN V, dirinya mendapat perlawanan balik. Akhirnya Ia dijebloskan oleh pihak lain yang diduganya menguasai sebagian objek KKPA KOPSA M milik masyarakat Siak Hulu dengan tuduhan Pasal 368 dan 55 KUHP.

Terkait polemik itu Dewan Pimpinan Wilayah Petani NasDem Provinsi Riau menaruh perhatian yang serius terhadap persoalan yang menimpa KOPSA M.

Baca Juga: Perkara Penusukkan Anggota Polisi , Penyidik Susun Jadwal Observasi Kejiwaan Pelaku

Novrizal Dharma Marpaung, S.Sos, Sekretaris DPW Petani NasDem Provinsi Riau mengatakan keprihatinannya terhadap sengkarut kerjasama KOPSA M dengan PTPN V. Ia menegaskan siap untuk menempuh jalur hukum untuk membantu KOPSA M keluar dari belenggu kerjasama yang tidak bersandar dengan hukum.

“Kami sudah lakukan pertemuan internal membahas persoalan ini. Bidang Advokasi sekarang tengah persiapan menyusun formulasi hukum untuk persoalan itu”. ungkapnya.

Ditempat yang lain, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPW Petani NasDem Provinsi Riau, Sarwo Saddam Matondang menyatakan sengkarut kerjasama KOPSA M dengan PTPN V tengah didalaminya. Beberapa point sebagai langkah hukum yang jitu akan segera disusun untuk persoalan tersebut.

“Ya sekarang kita sedang dalami, langkah hukum kedepannya nanti ada step by step akan kita lakukan. Pelan-pelan akan kita gradasi siapa pihak yang paling kompeten untuk dimintai pertanggung jawaban”. ungkapnya.

Lanjutnya Ia tidak fokus terhadap persoalan pidana yang menimpa Anthony Hamzah. DPW Petani NasDem Provinsi Riau menaruh perhatian dan fokus terhadap sengkarut pola kerjasama KOPSA M dengan PTPN V tersebut.

(Evrizon)

Baca Juga: Kepala dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X