HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan tersangka M Tito Rachmad Prasetyo. Perkara ini juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Berkas tersangka TRP sudah P-21 (dinyatakan lengkap,red). Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II," ujar Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra yang didampingi Kasi Pidsus Herdianto, Kamis (19/5).
Saat rasuah terjadi, Tito merupakan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan RI. Dia menjadi pesakitan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta dua orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Baca Juga: 4 Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau Diperiksa
Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, kata Yogi, Tim JPU selanjutnya menyusun surat dakwaan. Jika rampung rampung, berkas perkara M Tito segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan tersangka," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.
Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Baca Juga: Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak Senilai Rp69 M
Artikel Terkait
Paripurna, Pemkab Rohil dan DPRD Setujui Ranperda Hymne dan Mars Daerah
Peringati Malam Nuzul Quran, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Jadikan Al-Quran Sebagai Pandangan Hidup
Safari Ramadhan di Rimba Melintang, Bupati Rohil Serahkan Bantuan 50 Juta
Bupati Rohil Serahkan 226 SK CPNS Menjadi PNS Formasi 2018
Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja
Seluruh Pegawai Hadir di Hari Pertama, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Siap Layani Masyarakat
Lantik Kasi PB3R Kejari Rohil yang Baru, Ini Arahan Kajari Yuliarni Appy
Polda Riau Usut Dugaan Pertambangan Galian C Ilegal di Rohil
Rohil Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI
Tipikor Sat Reskrim Rohil laksanakan Tahap II ke JPU