HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti 93 perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman Kantor Kejari Inhil, Rabu (18/5).
Dikatakan Kajari, yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Periode November 2021 hingga April 2022. Adapun jumlahnya sebanyak 93 perkara.
"Puluhan perkara tersebut berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya," ujar Kajari Inhil Rini Triningsih didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Darmawan dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Edmond Rizal.
Baca Juga: Iwantono Nyatakan Diri Maju Jadi Calon Rektor UNRI
Lanjut Rini, tujuan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana peran tersebut dilakukan Korps Adhyaksa dalam peranannya sebagai Jaksa Eksekutor.
"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Ada juga yang dihancurkan dengan menggunakan palu untuk barang bukti berupa mesin jackpot dan dibakar untuk barang bukti berupa rokok," pungkas Rini.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri pihak yang mewakili Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, perwakilan Polres Inhil, Ketua PN Tembilahan dan sejumlah undangan lainnya.
Baca Juga: Ngotot Relokasi Pedagang, Bukan Tempati Bangunan Pasar Induk Melainkan Lahan Kosong
Artikel Terkait
Lalu Lalang Speed Boad Selalu Buat Perahu Warga Karam: Punya Boat tu Agak-Agak Siket
Perumahan Karyawan PT THIP di Indragiri Hilir Terbakar, Ini Penyebabnya
Satu Unit Rumah dan Mobil Hangus Terbakar dalam Musibah Kebakaran di Pekan Tua Inhil
Pompong dan Sampan Warga Rusak Dihantam Gelombang Akibat Speed Boad di Belaras, Pemilik: Kami Siap Ganti Rugi
Pembina YVB bersama Kapolsek Tembilahan Silaturahmi ke SDN 003 Bagikan Hadiah kepada Anak-anak
Speed Boat Tujuan PT PDL Belantak Raya Tenggelam di Perairan Seberang Sungai Perak
Praktisi Hukum Sebut PKS di Inhil Bisa Dilaporkan Jika Beli Tandan Buah Sawit tak Sesuai SK
Terjerat Kasus Narkoba, Seorang Pria di Inhil Ditangkap Petugas
Putra Daerah Inhil, Erwin Dimas Silaturahmi ke PD IWO
Kades dan Panitia Pelaksana Seleksi di Desa Saka Palas Jaya Dipanggil, Buntut Belum Serahkan Laporan