HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di bawah kepemimpinan Afrizal Sintong dan H Sulaiman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (17/5/2022).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan tahun 2021 yang di ikuti Lima daerah tersebut digelar di Auditorium lantai 2 kantor BPK perwakilan provinsi Riau oleh kepala BPK perwakilan provinsi Riau Widi kepada ketua DPRD dan Bupati masing-masing daerah.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Rohil dinilai sukses dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Penghargaan langsung diterima Bupati Rohil Afrizal Sintong bersama Ketua DPRD Rohil Maston.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widi mengatakan, dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK perwakilan provinsi Riau menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 kepada pimpinan DPRD lima daerah. Salah satunya adalah Kabupaten Rohil.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan lanjutnya, bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Baca Juga: Polres Inhil Ungkap Pelaku Pembegalan di Jalan Tanjung Harapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Rohil sambungnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dimana, opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Namun demikian tambahnya, dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu, penatausahaan aset tetap belum memadai, ketidak sesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan kekurangan volume, pengelolaan anggaran belum sepenuhnya memadai dan pengelolaan pendapatan retribusi belum sepenuhnya tertib.
Artikel Terkait
Sah, MTQ Riau Digelar 24-31 Juli di Bagansiapiapi
Bupati Rohil Menghadiri Syukuran Dirgahayu Korem 031 Wirabima yang ke - 63
Paripurna, Pemkab Rohil dan DPRD Setujui Ranperda Hymne dan Mars Daerah
Peringati Malam Nuzul Quran, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Jadikan Al-Quran Sebagai Pandangan Hidup
Safari Ramadhan di Rimba Melintang, Bupati Rohil Serahkan Bantuan 50 Juta
Bupati Rohil Serahkan 226 SK CPNS Menjadi PNS Formasi 2018
Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja
Seluruh Pegawai Hadir di Hari Pertama, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Siap Layani Masyarakat
Lantik Kasi PB3R Kejari Rohil yang Baru, Ini Arahan Kajari Yuliarni Appy
Polda Riau Usut Dugaan Pertambangan Galian C Ilegal di Rohil