HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau tengah mengusut dugaan tindak pidana ilegal mining di Kabupaten Rokan Hilir. Perkara tersebut berupa pertambangan jenis tanah timbun menggunakan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, pengusutan bermula pada 11 Januari 2022, dimana saat itu pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diundang mengikuti Rapat Koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM).
"Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua perusahaan itu membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP (Rifansi Dwi Putra, red) untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir," ujar Kombes Pol Sunarto, Senin (16/5).
Keesokan harinya, Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan, pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah IUP tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP seluas hektare di Desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
"Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi, namun belum ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading," kata Kombes Pol Sunarto.
"Di lokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan," sambungnya.
Baca Juga: Seorang Warga Melihat Buaya di Sungai Kuranji, BKSDA Sumbar: Kemunculannya Hanya Sesaat
Demikianpun pengecekan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas hektare, kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.
"Di lokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan," kata dia.
Mendasari hasil pengecekan dilapangan tersebut, Narto mengatakan pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.
Artikel Terkait
Bupati Rohil Audiensi dengan Rektor Universitas Riau Bahas Kerjasama Program Beasiswa
Sah, MTQ Riau Digelar 24-31 Juli di Bagansiapiapi
Bupati Rohil Menghadiri Syukuran Dirgahayu Korem 031 Wirabima yang ke - 63
Paripurna, Pemkab Rohil dan DPRD Setujui Ranperda Hymne dan Mars Daerah
Peringati Malam Nuzul Quran, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Jadikan Al-Quran Sebagai Pandangan Hidup
Safari Ramadhan di Rimba Melintang, Bupati Rohil Serahkan Bantuan 50 Juta
Bupati Rohil Serahkan 226 SK CPNS Menjadi PNS Formasi 2018
Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja
Seluruh Pegawai Hadir di Hari Pertama, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Siap Layani Masyarakat
Lantik Kasi PB3R Kejari Rohil yang Baru, Ini Arahan Kajari Yuliarni Appy