Praktisi Hukum Sebut PKS di Inhil Bisa Dilaporkan Jika Beli Tandan Buah Sawit tak Sesuai SK

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 18:34 WIB
Yudhia Perdana Sikumbang (Evrizon/HRC)
Yudhia Perdana Sikumbang (Evrizon/HRC)

HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Pabrik  Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Indragiri Hilir bisa dilaporkan jika membeli Tandan Buah Sawit (TBS) tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Partisi Hukum, Yudhia Perdana Sikumbang, menanggapi keluhan masyarakat petani sawit yang menjual TBS ke perusahaan dibawah harga standar Gubri.

Yudhia menghimbau kepada petani kelapa sawit yang dirugikan oleh PKS karena membeli sawit tidak sesuai TBS yang telah ditetapkan dan di SK kan Gubri agar menghubungi nomor handphone 0811761338.

"Saya akan bantu Advokasi. Kita akan bawa ini ke KPPU harena hal tersebut bisa diduga konspirasi atas pengaturan dan pembelian Sawit kepada petani," terang Yudhi yang merupakan pengacara muda Inhil, Jumat (13/5/22).

"Jika kita lihat cenderung melanggar ke UU 5/1999 pasal 11 tentang kartel sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini," paparnya.

Dalam pasal tersebut menerangkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Kadis DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut Pagari Lahan Sengketa dengan Kawat Berduri

Pasal 13 tentang Oligopsoni dinyatakan di pasal ini yaitu:

  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

"Hal ini sangat dilarang dan bisa dilaporkan ke KPPU atau Komisi Persaingan usaha," tegasnya.

Jika, paparnya lagi, di Hukum pidana ada istilah locus dan tempus, di dalam Hukum persaingan usaha  UU 5 /1999 ada juga istilah serupa harus dilihat pertama, 1. Pasar Bersangkutan (dalam hal ini Pembelian dan pengaturan harga TBS), 2. Pasar Geografis (dalam hal ini perusahaan yang kompak membeli harga Murah TBS di daerah mana saja).

"Jadi saya menyatakan untuk membuka posko pengaduan kepada petani yang dirugikan oleh PKS yang nakal dimana tidak menjalankan anjuran pemerintah sebagaimana telah disampaikan lewat SK Gubri khususnya di inhil," ungkpnya.

"Dan beberapa Minggu ke depan kita akan tunggu terhadap petani sawit di inhil yang ingin sama-sama ikut mengadvokasi, ini bertujuan demi kesejahteraan petani, dan identitas pelapor terkait ini bisa dirahasiakan atau dibuka ke publik jadi para petani tenang saja saya berharap petani yang merasa dirugikan dengan adanya pengaturan dan pembelian harga tidak sesuai TBS oleh PKS harus diperjuangkan karena ini menyoal kesejahteraan petani kelapa sawit pungkasnya," tutupnya.

(Evrizon)

Baca Juga: 7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lapas Kelas IIA Tembilahan Mutasi 9 Napi ke Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:19 WIB

Seorang Pemuda di Sungai Salak Ditemukan Gantung Diri

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:54 WIB
X