Perkara KDRT, Polsek Kunto Darussalam Terapkan Restorative Justice

- Jumat, 13 Mei 2022 | 11:56 WIB
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri (ujung) memipin mediasi perkara KDRT (Akmal/HRC)
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri (ujung) memipin mediasi perkara KDRT (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PASIR PANGARAIAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam menerapkan Restorative Justice dalam menuntaskan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami istri yang terlibat dalam perkara tersebut sepakat untuk melakukan mediasi ditengahi kepolisian.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/29/IV/2022/SPKT/Polsek Kunto Darussalam/Polres Rohul/Polda Riau. Kekerasan itu terjadi dalam sebuah keluarga di Desa Pagaran Tapah pada Kamis (21/4).

"Kedua belah pihak kita lakukan mediasi," terang Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, Jumat (13/5).

Mediasi berlangsung di Mapolsek Kunto Darussalam pada Rabu (11/5). Selain anggota kepolisian, hadir saat itu ninik mamak dan juga pasangan suami istri yakni inisial A dan AF.

Baca Juga: Petugas Lapas Bangkinang Kembali Melakukan Razi Insidentil di Kamar Hunian WBP

"Kedua belah pihak  berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai," terangnya.

Terlapor dalam hal ini adalah suami, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya (KDRT) dan berjanji akan setia kepada pelapor yakni istrinya.

"Pelapor mencabut laporannya. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutup AKP Fandri.

(Mal)

Baca Juga: Belum Juga Diberi Cucu, Sepasang Suami Istri Tuntut Putranya Sendiri dan Pasangan Senilai Rp9,4 Miliar

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjaga Kebun Ditemukan Membusuk Sendiri di Rumah

Senin, 9 Januari 2023 | 16:49 WIB
X