HALUANRIAU.CO, PASIR PANGARAIAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam menerapkan Restorative Justice dalam menuntaskan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami istri yang terlibat dalam perkara tersebut sepakat untuk melakukan mediasi ditengahi kepolisian.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/29/IV/2022/SPKT/Polsek Kunto Darussalam/Polres Rohul/Polda Riau. Kekerasan itu terjadi dalam sebuah keluarga di Desa Pagaran Tapah pada Kamis (21/4).
"Kedua belah pihak kita lakukan mediasi," terang Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, Jumat (13/5).
Mediasi berlangsung di Mapolsek Kunto Darussalam pada Rabu (11/5). Selain anggota kepolisian, hadir saat itu ninik mamak dan juga pasangan suami istri yakni inisial A dan AF.
Baca Juga: Petugas Lapas Bangkinang Kembali Melakukan Razi Insidentil di Kamar Hunian WBP
"Kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai," terangnya.
Terlapor dalam hal ini adalah suami, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya (KDRT) dan berjanji akan setia kepada pelapor yakni istrinya.
"Pelapor mencabut laporannya. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutup AKP Fandri.
(Mal)
Artikel Terkait
Tiga Bocah di Rohul Ditemukan Meninggal Dunia Di Rawa Belakang Ruko Warga
DPPKB Gelar Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Rohul, Fathan: Ini Masalah Krusial
Bupati Sukiman: Mari Tingkatkan Pembangunan Desa Melalui Pemungutan Pajak
Bupati Sukiman Lantik 156 Kepala Sekolah SMP, SD dan TK se-Rokan Hulu
Peringati HBP ke -58, Kalapas Pasir Pengaraian dan Jajaran Sambangi Peninggalan Sejarah
Bupati Rokan Hulu Serahkan SK Kepada CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Rohul
Kapolsek dan Bhayangkari Kecamatan Kepenuhan Bagi-Bagi Paket Sembako
Giat Jumat Barokah, Polsek Kunto Darussalam Bagikan Puluhan Paket Sembako
Peralatan Alat Berat Digondol Maling, PTPN V Sei Batu Langkah Rugi 200 Juta
Wabub Rohul Sebut Pemerintahannya Berkomitment Lakukan Penanganan Stunting di Negeri Seribu Suluk