HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dugaan korupsi dengan tersangka Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seiring itu, JPU juga melimpahkan surat dakwaannya.
Adapun perkara yang menjerat Annas Maamun adalah dugaan rasuah berupa suap terkait dengan pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Penanganan perkara dilakukan penyidik pada KPK.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ali, berkas perkara tersangka 81 tahun itu telah dinyatakan P-21 beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilaksanakan pada Senin (18/4) kemarin.
Baca Juga: Media Inggris Sebut 95 Persen Frenkie de Jong Gabung MU
Sembari itu, lanjut Ali, Tim Jaksa akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Ali menegaskan, berkas perkara akan dilimpahkan paling lama dalam 14 hari ke depan.
"Hari ini, Kamis (12/5), Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka penahanan Annas Maamun beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sebut Ali Fikri.
Baca Juga: Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Mempura Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Annas Maamun mencoba melakukan 'perlawanan' terhadap KPK pasca ditetapkan tersangka dan ditahan, dengan cara melayangkan gugatan praperadilan. Dengan harapan, status tersangkanya bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim, dan ia kembali bebas.
Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) dua periode mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.
Baca Juga: Lantik Kasi PB3R Kejari Rohil yang Baru, Ini Arahan Kajari Yuliarni Appy
Artikel Terkait
Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRK Cabang Bangkinang Dimungkinkan Dibuka Kembali
Intensitas Kunjungan Tinggi, Kalapas Bangkinang Instruksikan Jajarannya Selalu Siaga
Pastikan Kamtibmas Saat Libur Lebaran, Polisi di Riau Patroli di Lingkungan Warga
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Rohil Angkat Persoalan Mafia Tanah
Buron 3 Tahun, Mantan Direktur di PT Pelabuhan Dumai Berseri Akhirnya Dieksekusi Jaksa
Polda Riau Menang Praperadilan, Jumadi Tetap Jadi Tersangka Penipuan
Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Pegawai Baznas Kota Dumai Dibui
Perkara Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp129 M Naik ke Penyidikan
Usai Mantan Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri, Tim Tabur Kejari Dumai Kembali Eksekusi Terpidana Lainnya
Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Mempura Ditangkap Polisi