Upaya pemulihan kerugian negara diyakini tidak berhenti sampai di situ saja. Penyidik, kata Saldi, terus mengupayakan secara persuasif kepada pihak-pihak lain yang dianggap baik langsung maupun tidak langsung dinilai sebagai pihak yang harus mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, yang nilainya masih dapat ditoleransi untuk dilakukan pengembalian.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Ferly Sunarya bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, Kampung Teluk Mesjid memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (ABPKam) sebesar Rp2.506.586.145.
Selanjutnya, dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Ferly Sunarya selaku Penghulu Kampung.
Selain itu, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca Juga: Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Riau Usai Libur Lebaran
Selain itu, terdapat 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Ferly tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan, atas hal itu ditemukan adanya kelebihan bayar.
Pada tahun tersebut, terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan. Namun sampai akhir Desember 2020, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun berikutnya. Padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020.
Atas perbuatannya itu, Ferly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Peduli Warga Sekitar dan Panti Asuhan, Rutan Siak Berikan Puluhan Bingkisan Sembako
Kawal Mudik Lebaran 2022, Polres Siak Siapkan 5 Titik Pos Pengamanan
Puluhan Anak Yatim di Perawang Dapat Bantuan Sembako Dan Uang Tunai Dari Pengurus Ormas IPK
Hadapi Mudik dan Lebaran 1443 H, Wabup Husni Rakor Bersama Gubernur Riau
Jelang Arus Mudik 2022, Perbaikan Jalan Lintas Siak Sudah Capai 90 Persen
Sekda Arfan, Semoga Kota Dumai terus maju dan berkembang
Rekan Media Tualang, Apresiasi Perhatian dan Kerja Sama Yang Terjalin Baik Selama Ini Dengan Polsek Tualang
Marak Pencurian di Kecamatan Bungaraya, Kapolsek: Masyarakat Harus Selalu Waspada Menjelang Hari Raya
Gantikan Ayah Jaga Malam di Kantor Desa, Warga Minas Timur Ditemukan Tewas Dengan Leher Nyaris Putus
Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran? Berikut Masa Tenggang yang Diberlakukan Polri