HALUANRIAU.CO, SIAK - Kejaksaan Negeri Siak menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan APBKam Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020. Uang dengan total sebesar Rp 46 juta itu dikembalikan oleh tiga orang saksi.
Dalam perkara tersebut, Jaksa telah menetapkan Kepala Kampung Teluk Mesjid, Ferly Sunarya sebagai tersangka. Terhadapnya juga telah dilakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu mencapai Rp231.711.537. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 700/IK-LHKPN/IV/2022/01 tanggal 21 April 2022 lalu.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan oleh sejumlah saksi. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Siak Darmabella Timbasz, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi, Rabu (11/5).
Baca Juga: Polres Meranti Berhasil Amankan Sekaligus Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 1,2 Kg
Dikatakan Saldi, pada Selasa kemarin, penyidik telah menerima pengembalian sebesar Rp31.549.883 dari saksi berinisial S selaku Bendahara Kampung Teluk Mesjid. Lalu, uang sebesar Rp2.101.819 dikembalikan oleh saksi RM selaku Kerani Kampung Teluk Mesjid;l, serta uang sejumlah Rp12.440.000 dari Saksi N selaku Juru Tulis III Kampung Teluk Mesjid.
"Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah kami terima sejumlah Rp46.091.702," ujar Saldi.
Terhadap uang puluhan juta rupiah tersebut, lanjut Saldi, selanjutnya dijadikan alat bukti dan langsung dilakukan penyitaan. Mengingat barang bukti tersebut tidak mungkin disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jaksa Penyidik telah menitipkan uang tersebut kepada Bendahara Penerimaan Kejari Siak untuk disimpan/dititipkan di Rekening Titipan Kejari Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Perangkat Kampung Teluk Mesjid, maka sisa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp185.619.835," sebut Saldi.
Baca Juga: Kejari Kampar 'Menyerah' Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Kamparicom
Artikel Terkait
Peduli Warga Sekitar dan Panti Asuhan, Rutan Siak Berikan Puluhan Bingkisan Sembako
Kawal Mudik Lebaran 2022, Polres Siak Siapkan 5 Titik Pos Pengamanan
Puluhan Anak Yatim di Perawang Dapat Bantuan Sembako Dan Uang Tunai Dari Pengurus Ormas IPK
Hadapi Mudik dan Lebaran 1443 H, Wabup Husni Rakor Bersama Gubernur Riau
Jelang Arus Mudik 2022, Perbaikan Jalan Lintas Siak Sudah Capai 90 Persen
Sekda Arfan, Semoga Kota Dumai terus maju dan berkembang
Rekan Media Tualang, Apresiasi Perhatian dan Kerja Sama Yang Terjalin Baik Selama Ini Dengan Polsek Tualang
Marak Pencurian di Kecamatan Bungaraya, Kapolsek: Masyarakat Harus Selalu Waspada Menjelang Hari Raya
Gantikan Ayah Jaga Malam di Kantor Desa, Warga Minas Timur Ditemukan Tewas Dengan Leher Nyaris Putus
Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran? Berikut Masa Tenggang yang Diberlakukan Polri