"Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022," pungkas Burhanuddin.
Artikel Terkait
Selewengkan Dana Desa Rp1,6 M, Kejari Inhu Jebloskan Seorang Oknum Kades ke Penjara
Bangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM, Ini Arahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Datangi Pondok Panti As-Syamsiah, Kejari Inhu Salurkan Infak Bantu Anak Yatim