Tingkat Kehadiran Pegawai di Kejari Inhu Hampir 100 Persen, Pelayanan Publik di Hari Pertama Berjalan Lancar

- Senin, 9 Mei 2022 | 09:57 WIB
Pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bersalam-salaman di hari pertama kerja
Pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bersalam-salaman di hari pertama kerja

HALUANRIAU.CO, INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah membuka pelayanan untuk masyarakat pada Senin (9/5). Di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 H / 2022 ini, tingkat kehadiran pegawai di institusi tersebut hampir 100 persen.

Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Inhu Furkon Syah Lubis saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arico Novi Saputra, cuma satu orang pegawai yang tidak masuk kantor. Hal tersebut karena yang bersangkutan tidak mendapat tiket pulang pasca mudik lebaran.

"Tingkat kehadiran hampir 100 persen. Ada 1 pegawai yang belum masuk karena tidak dapat tiket pulang," ujar Arico didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Lastarida Br Sitanggang.

Menurut Arico, pegawai yang berhalangan hadir tersebut telah berkoordinasi dengan pimpinan. Dia memastikan, pelayanan masyarakat di hari pertama ini berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah, pelayanan terhadap masyarakat telah dibuka kembali," sebut Arico.

Diketahui, di Kejari Inhu terdapat 13 orang pegawai berstatus Jaksa. Sementara pegawai Tata Usaha sebanyak 23 orang

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan tidak masalah jika ada pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur lebaran. Hal tersebut karena arus balik mudik Lebaran 2022 yang diperkirakan akan mengalami kepadatan.

Adapun dispensasi ini setelah internal mencermati perkembangan arus balik lebaran.

"Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut, maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi," kata Burhanuddin, Jumat (6/6) kemarin.

Namun demikian, kata dia, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas. Menurut dia, pegawai yang tidak bisa hadir tetap harus berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing.

"Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022," pungkas Burhanuddin.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X