511 Napi Dapat Remisi di Rengat

- Rabu, 4 Mei 2022 | 19:04 WIB
Perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi  (Jason/HRC)
Perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi (Jason/HRC)

HALUANRIAU.CO, RENGAT - Berkah Ramadan, sedikitnya 511 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi yang diberikan Kementerian hukum dan HAM itu juga bervariasi. Mulai dari pemotongan masa tahan sebanyak 15 hari hingga 30 hari, dengan catatan WBP tersebut berperilaku baik.

Kepala Rutan Rengat, Abdul Aziz mengatakan, warga binaan pemasyarakatan (Wbp) yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum seperti narkotika.

"Wbp yang mendapatkan remisi terdiri dari napi kasus narkotika sebanyak 367 orang dan pidana umum sebanyak 144 orang, baik napi Laki-laki dan Perempuan serta 1 orang anak pidana," ujar Abdul Aziz, Rabu (4/5).

Baca Juga: Pastikan Kamtibmas Saat Libur Lebaran, Polisi di Riau Patroli di Lingkungan Warga

"Ini merupakan salah satu bentuk nyata bawah negara hadir di tengah-tengah WBP dengan memberikan remisi terhadap tahanan yang tentunya dinilai layak mendapatkannya. Mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Rutan Rengat," ujarnya.

Aziz juga berharap, dengan adanya pemberian remisi terhadap 312 WBP, dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepennya.

"Harapanya dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi acuan bagi WBP lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," imbuh dia.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Pada Juli 2022 Hanya Untuk Beberapa Kriteria, Berikut Detailnya

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X