HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Hari raya Idul Fitri 1443H tinggal menyisakan beberapa hari lagi.
Berdasarkan hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan kepada para ASN yang berada di lingkungan Pemkot Pekanbaru tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran 2022.
"Kita setiap tahun kita ingatkan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," tegas Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (24/4).
ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut dan bagi siapa saja oknum yang nekat membawa mobil dinas tersebut untuk kepentingan mudik, bakal ditindak.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama IWO Riau dan IWO Inhil Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Hal senada juga disampaikan oleh Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil yang menjelaskan bahwa larangan memakai mobil dinas untuk mudik tersebut merujuk kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) yakni Surat Edaran Menteri PANRB No 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Kapolres Inhil Hadiri Buka Puasa Bersama IWO dan Santunan Yatim serta Mustahik
Artikel Terkait
Tim Man 1 Pekanbaru Sabet Medali Dalam Ajang International Science Technology and Engineering Competition
Sempena Milad ke-59, Fakultas Hukum UIR Gelar Buka Puasa Bersama
Semarakkan Ramadhan, PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Gelar Bazar Emas & Kuliner Serentak di 3 Kota
Buka Puasa Bersama, Tipsy Bar Pekanbaru Santuni Anak Yatim
LSM atau Pihak Lain Hambat Kegiatan P3-TGAI, Kejati Riau : Kita Tindak Secara Tegas
Jaksa Telaah Berkas Tersangka Dugaan Korupsi di bank bjb Cabang Pekanbaru
Holywings Pekanbaru Bagikan 250 Paket Takjil untuk Masyarakat
Kembali Berbagi, TLCI Chapter #2 Riau Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
IKAFE UNRI Berkolaborasi, dari Gelar Buka Puasa Bersama Hingga Gerakan Sosial
Korps Alumni SPM YAPPI se Nusantara Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim