HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Anthony Hamzah dan penasihat hukumnya.
"Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Anthony Hamzah tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dedi Kuswara saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Bangkinang, Kamis (14/4).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah," ujar hakim pada sidang yang digelar secara online, terdakwa Anthony Hamzah mengikuti sidang dari Rutan Polres Kampar, sementara JPU dan penasihat hukumnya hadir di ruang sidang.
Baca Juga: Datangi Pondok Panti As-Syamsiah, Kejari Inhu Salurkan Infak Bantu Anak Yatim
Hakim mengungkapkan sejumlah alasan, antara lain yaitu surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," ucap hakim.
Adapun aturan tersebut pada pokoknya berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Kemudian kata hakim, penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Selain itu, hakim menilai bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang juga berwenang mengadili dan memeriksa perkara yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu.
Artikel Terkait
PH Terdakwa Anthony Hamzah Sebut PT Langgam Harmuni Pelanggar Hukum
Pastikan Keamanan Masyarakat Saat Balimau Kasai, Sat Samapta Polres Lakukan Pengaman di Area Sungai Kampar
Suasana Shalat Tarawih di Lapas Bangkinang, Warga Binaan Penuhi Shaf Masjid At-Taubah
Dinkes Kampar Tetap Gencar Melakukan Vaksinisasi di Bulan Ramadhan
Di Tengah Pandemi Covid-19 dan Berpuasa, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tapung
Jelang Akhir Jabatan, Bupati Kampar Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama
Sikapi Info Unjuk Rasa Nasional, Lapas Bangkinang Gelar Apel Siaga Internal
Binda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Vaksinisasi di Lapas Bangkinang
Kejar Target Capain Vaksin 100 Persen, Lapas Bangkinang Gandeng BIN Daerah Riau
Berkah Ramadhan, Kampar PPKM Level 1, Ini Strategi Dinkes Kampar