HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru berharap kepada masyarakat untuk tidak ikutan mudik lebaran tahun 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi disela-sela kegiatannya.
Ia menuturkan bahwa kebijakan terkait aturan libur lebaran 2022 di Kota Pekanbaru sendiri belum dibahas.
Lebih lanjut, politisi PKS tersebut menjelaskan bahwa jikalau ingin di bahas, Pemko Pekanbaru harus melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Mudah-mudahan, rapat itu bisa digelar beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Rapat itu juga sekaligus mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Intip, 12 Drama Korea Terbaru Tayang Bulan April 2022, Jangan Lewatkan Keseruannya!
Ia menegaskan bahwa jikalau masyarakat Pekanbaru tetap ingin mudik, maka harus sudah divaksin booster.
"Saya harap warga Pekanbaru tak ada yang ingin mudik. Kalau tetap ingin mudik, maka harus vaksin booster mulai dari sekarang," ucap Ayat, Kamis (7/4).
Karena mudik diizinkan Presiden Joko Widodo, maka vaksinasi booster menjadi keharusan bagi yang ingin mudik. Masa libur Lebaran cukup panjang mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Baca Juga: Resmi Cuti Lebaran 2022, Ini Dia 7 Tips Mempersiapkan Libur Lebaran Agar Lebih Efektif
Artikel Terkait
Berkat Tangan Dinginnya Firdaus-Ayat, Kota Pekanbaru Raih Multiprestasi Tahun 2012-2022
Manfaatkan Lahan Minim, Bhayangkari Polsek Payung Sekaki Panen Perdana Sayuran Hidroponik
Truk Fuso Lindas Pengendara Sepeda Motor di Simpang Garuda Sakti-Soebrantas
Dinkes Sebut Kota Pekanbaru Masih Butuh 15.206 vial Vaksin untuk Tuntaskan Vaksinasi Dosis Kedua
Korupsi APBDes Pelanduk TA 2020, Mantan Ajudan Rusli Zainal Jalani Sidang Perdana
Dilantik Rektor Syafi'i, Irfansyah dan Reiza Jabat Posisi Wakil Rektor ITP2I
Bersumber dari Sumbangan Anggota, Polsek Tenayan Raya Berbagi Takjil dan Masker Kepada Warga
Ditaja BINDA Riau, Sebanyak 840 Warga Binaan Rutan Pekanbaru Ditargetkan Divaksinasi
Polda Riau Gerebek Gudang Bio Solar Oplosan
Merasa Tertipu, Seorang Warga Tenayan Raya Tolak Sita Eksekusi Rumahnya oleh Pengadilan