HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Reina Mesalina menolak upaya sita eksekusi rumah miliknya oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/4). Pasalnya, warga Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu merasa tertipu sehingga pihak pengadilan memutuskan akan mengeksekusi rumahnya.
Penolakan itu, kata Reina, karena sebelumnya dia menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memutuskan tidak ada penyitaan dan eksekusi terhadap rumah miliknya. Dengan begitu, putusan PN Pekanbaru sebelumnya dibatalkan.
"Dalam perkara ini kami ini juga tertipu dan terzalimi oleh pihak penggugat. Maka itu kami menolak rumah kami disita dan dieksekusi begitu saja," ujar Reina.
Reina menjelaskan, jika perkara ini terjadi antara ia dengan pihak developer perumahan yang menjadi perkara. Dimana, waktu itu ia bersama suaminya atas nama Bambang Suryadi (Alm) membeli rumah secara cash bertahap kepada pihak developer dengan harga Rp180 juta. Setelah lunas, perusahaan pengembang tersebut tidak mengeluarkan sertifikat rumah yang dijanjikan di atas surat perjanjian di depan notaris.
Baca Juga: Kunjungi Makodim 0322 Siak Pererat Silaturahmi, Polres Siak Bagikan Menu Buka Puasa
Karena, membutuhkan dana dan ingin menjadikan rumah sebagai agunan ke bank, ia kembali minta surat sertifikat rumah kepada developer. Saat itu, pihak developer masih belum bisa mengeluarkan surat dengan alasan masih diproses.
Sebagai solusinya, pihak developer bersedia meminjamkan surat lain, yaitu berupa sertifikat sebuah ruko untuk diagunkan ke bank dengan perjanjian akan diganti jika surat rumah keluar.
Singkat cerita, dalam perjalanan pinjaman, ia mengalami macet dan tunggakan. Lalu kemudian pihak developer melunasi utang tersebut ke bank dengan kesepakatan ke depannya ia membayar kepada developer tersebut.
Sebagai tanggung jawab, ia mengakui utang itu melalui kesepakatan dengan perjanjian enam bulan pihak developer menyelesaikan surat sertifikat rumah. Hanya saja dalam perjalanan, suaminya meninggal dunia dan belum bisa melunasi utang. Kendati demikian, pihak developer terus mendesak utang tersebut segera dibayar hingga akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menambahkan rincian utang sebagai ganti rugi materil yang totalnya sampai Rp500 juta lebih. Sementara hutang yang dibayar ke bank hanya sebesar Rp300-an juta.
Baca Juga: Oplos Solar Bersubsidi di Pekanbaru, Seorang Pekerja Diamankan dan Pemilik Gudang Diburu
Artikel Terkait
Gunakan Knalpot Bogar, 298 Roda Dua Ditilang Polisi
Berkat Tangan Dinginnya Firdaus-Ayat, Kota Pekanbaru Raih Multiprestasi Tahun 2012-2022
Manfaatkan Lahan Minim, Bhayangkari Polsek Payung Sekaki Panen Perdana Sayuran Hidroponik
Truk Fuso Lindas Pengendara Sepeda Motor di Simpang Garuda Sakti-Soebrantas
Dinkes Sebut Kota Pekanbaru Masih Butuh 15.206 vial Vaksin untuk Tuntaskan Vaksinasi Dosis Kedua
Korupsi APBDes Pelanduk TA 2020, Mantan Ajudan Rusli Zainal Jalani Sidang Perdana
Dilantik Rektor Syafi'i, Irfansyah dan Reiza Jabat Posisi Wakil Rektor ITP2I
Bersumber dari Sumbangan Anggota, Polsek Tenayan Raya Berbagi Takjil dan Masker Kepada Warga
Ditaja BINDA Riau, Sebanyak 840 Warga Binaan Rutan Pekanbaru Ditargetkan Divaksinasi
Polda Riau Gerebek Gudang Bio Solar Oplosan