HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Abdul Rachman Pratama. Hal itu menandai dihentikannya proses penuntutan perkara lalu lintas yang menjeratnya.
"Iya. Proses penuntutan perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme RJ (Restorative Justice,red)," ujar Kajari Silpia Rosalina saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Rabu (6/4).
Abdul Rachman sebelumnya menyandang status tersangka dalam perkara lalu lintas. Dia terlibat kecelakaan dengan menabrak bagian belakang 1 unit truk tronton yang saat itu terparkir di pinggir bagian.
Akibatnya, penumpang mobil milik Faisol yang dikendarai Abdur Rachman tersebut mengalami luka-luka di bagian kaki. Korban tersebut bernama Kuswoyo.
Baca Juga: Lulusan Politeknik ATI Padang 2021 Langsung Bekerja di PT Unilever Indonesia
"Antara terdakwa dan para korban sudah berdamai. Korban juga telah menerima SKP2," sebut FA Huzni.
Dikatakan FA Huzni, penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Itu diawali dengan proses mediasi antara para korban dan terdakwa.
Jaksa pada Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan terdakwa Abdul Rachman Pratama. Setelah itu, penghentian penuntutan tersebut diusulkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan dilaksanakan ekspos dengan Kejati dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) secara virtual.
"Alhamdulillah, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara disetujui oleh JAMPidum," pungkas FA Huzni.
Baca Juga: Baru 4 Daerah di Riau Ajukan Pencairan Gaji Guru Bantu
Artikel Terkait
Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum kepada Bawaslu Pelalawan
Antisipasi Dampak Covid-19, Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan Jalani Vaksinasi Booster
Gratis, Kejari Pelalawan Kembalikan Barang Bukti 2 Unit Dump Truck dan Mobil Pick Up ke Terpidana Korupsi
Kejari Serahkan Pendapat Hukum kepada Bupati Pelalawan
Oknum Kades di Pelalawan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Nama Kasi Pidsus Dicatut untuk Penipuan, Ini Pesan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan
Kejari Sidik Dugaan Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ Provinsi Riau di Pelalawan Senilai Rp3 Miliar
Hakim Pengadilan Negeri Mendadak Datangi Kantor Kejari Pelalawan, Ternyata Ini yang Terjadi
Kejari Pelalawan Dorong Upaya Restorative Justice Perkara Pidana Umum Ringan
Sambangi SMAN 5 Tanah Putih, Kejari Rokan Hilir Beberkan Bahaya Narkoba