Jaksa Bakal Ekspos Perkara Dugaan Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Rp114 M

- Selasa, 5 April 2022 | 20:03 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah saat ditanyakan perkembangan proses penyidikan perkara ini. Dikatakan Rizky, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman sebelumnya.

Dalam penyidikan lanjutan ini, penyidik kembali berusaha mengumpulkan alat bukti guna mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam perkara ini. Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara," ujar Rizky, Selasa (5/4).

Baca Juga: Pembina Yayasan Vioni Bersaudara Sambagi Pedagang Takjil Jalan Kartini

Menurut Rizky, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan. Dari sana nanti diketahui, apakah sudah rampung atau masih ada pendalaman alat bukti.

"Apakah dapat ditetapkan tersangka baru atau masih perlu pendalaman alat bukti," sebut Rizky.

Rizky memastikan, gelar perkara itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan penyidikan perkara ini akan segera rampung," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Untuk diketahui, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam penyidikan lanjutan ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Selain itu, tim penyidik juga telah turun ke Kabupaten Inhu. Yakni, dengan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat.

Diketahui, mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggung jawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X