Satrenarkoba Polres Rohil Dapati Pengunjung Karaoke See You Kantongi Diduga Narkotika

- Jumat, 1 April 2022 | 15:03 WIB
Istimewa (Akmal/HRC)
Istimewa (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, BAGANSIAPI-API - Seorang pria inisial K alias Udin alias Ulong ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rohil pada Rabu (30/3) malam. Pria umur 35 tahun itu diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, pria kelahiran Sekeladi itu ditangkap polisi saat berada di Karaoke See You di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan itu, tersangka K alias Ulong ditangkap saat berada dilantai II karaoke tersebut.

"Ditemukan seorang laki-laki sedang berjalan. Saat dipanggil untuk diperiksa, laki-laki itu mempercepat langkahnya seperti hendak menghindari razia," terang AKP Noki Loviko, Jumat (1/3).

Baca Juga: Apresiasi Coaching Klinik UMKM Riau Gubri: UMKM Harus Bangkit Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Melihat gelagat tersangka, tim menaruh rasa curiga, dengan sigap langsung mengejar tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan.

"Karena kecurigaan, laki-laki itu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Dari kantung celana kanan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi empat butir pil narkotika jenis ektasi," ulas mantan Kanitreskrim Polsek Senapelan itu.

Rincian barang bukti berupa 2 pil narkotika jenis ekstasi waena pink dan 2 lagi berwarna biru. Selain itu, handphone merk Oppo dan sejumlah uang milik tersangka juga disita dan dijadikan barang bukti.

"Pemakai," jawab AKP Noki saat ditanyai status keterlibatan tersangka terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman, Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Gelar Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X