Tilap Honor Perangkat Kepenghuluan, Oknum ASN di Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Penjara

- Rabu, 30 Maret 2022 | 20:36 WIB
Oknum ASN di Disdukcapil Rohil inisial TKS ditetapkan sebagai tersangka (Dodi/HRC)
Oknum ASN di Disdukcapil Rohil inisial TKS ditetapkan sebagai tersangka (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Seorang wanita berinisial TKS dijebloskan ke penjara. Oknum aparatur sipil negara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir itu diduga melakukan rasuah di organisasi perangkat daerah tersebut.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (Dak) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.

TK sendiri sebelum menyandang status tersangka, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Pada hari ini, Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi inisial TKS selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,red) dalam kegiatan tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yogi Hendra, Rabu (30/3) malam.

Saat diperiksa, TKS didampingi penasehat hukumnya, Fitriani dan partner.

Baca Juga: Bergabung Dalam Kepengurusan PASI, Marlis Syarif Ingin Besarkan Atlet-Atlet Atletik Inhil

Dikatakan Yogi, dalam proses penyidikan, Jaksa telah melakukan  pemeriksaan terhadap 198 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

"Tim Penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka," tegas Yogi.

Yogi kemudian memaparkan kronologis singkat perkara tersebut. Dipaparkannya, Disdukcapil Rohil memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan TA 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp667.615.000. Dari jumlah itu, terealisasi sebesar Rp664.485.000.

Adapun rincian pekerjaan tersebut terdiri dari Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, Honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), Belanja Makan dan Minum Rapat, Transportasi atau jasa uang saku masyarakat, Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah, dan Belanja jasa tenaga administrasi.

Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, Honorarium Non PNS yang seharusnya masing-masing Perangkat Kepenghuluan mendapatkan honor sebesar Rp2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan. Dia juga diduga melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.

"Tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut, lalu menandatanganinya sendiri. Seolah-olah para Perangkat Kepenghuluan sudah menerima Honorarium tersebut," terang mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.

Baca Juga: Jaga Kontinuitas Listrik Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, PLN UP3 Rengat Siagakan 440 Personil

Tersangka TKS diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.500.000.

"Tersangka dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kata Yogi, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bagansiapiapi.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X