HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Kejaksaan Agung RI mendorong upaya pengampunan hukum atau restorative justice pada perkara pidana umum ringan. Hal ini dijalankan dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Korps Adhyaksa yang dikomandani Silpia Rosalina itu diketahui menjadi satuan kerja Kejaksaan di Riau yang pertama yang berhasil melakukan upaya RJ. Itu dilakukan pada tahun 2021 kemarin.
Tidak sampai di situ, pada 2022 ini, upaya RJ kembali dilakukan Kejari Pelalawan. Adalah Murdani, terdakwa pencurian buah kelapa sawit yang mendapat berkah dari kebijakan Kejaksaan itu.
Terkait hal itu, disampaikan kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Pekanbaru, Kamis (24/3). Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Riki Saputra bertindak sebagai narasumber.
"Tujuan dari Program Jaksa Menyapa ini adalah untuk mendekatkan jarak antara masyarakat dan Kejaksaan, serta memberikan edukasi pada masyarakat atau semua elemen yang ada, khususnya di Kabupaten Pelalawan," ujar FA Huzni.
Sepanjang jalannya kegiatan, para nasumber menyampaikan segala hal terkait dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif. Termasuk juga soal tantangan beberapa perkara di Kejari Pelalawan yg diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
"Pada tahun 2021, ada 1 perkara yang diselesaikan melalui RJ, yaitu atas nama Terdakwa Mirwansyah Ginting. Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasi Pidum Riki Saputra.
"Tahun ini, Terdakwa Murdani yang disangkakan Pasal 362 KUHP. RJ ini sempat viral melalui akun TikTok Kejaksaan RI dengan jumlah like 16.K," sambung dia.
Lanjut Riki, masih ada satu perkara yang sedang dimohonkan RJ. Yaitu, Perkara Lalulintas.
Menutup keterangan, Kasi Intelijen FA Huzni menyampaikan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan, jika ingin melakukan konsultasi hukum, bisa langsung datang ke Kantor Kejari Pelalawan. Baik untuk pidana maupun perdata atau hal lainnya yg berhubungan dengan hukum.
"Kami, lembaga Kejaksaan adalah Sahabat Masyarakat. Kami juga tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman," pungkas FA Huzni.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Tembilahan Lakukan Donor Darah
Artikel Terkait
Penyuap Mantan Kades di Pelalawan Dieksekusi
Hadiri Monitoring Kapolri secara Virtual, Kejaksaan Negeri Dukung Upaya Percepatan Vaksinasi di Pelalawan
Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum kepada Bawaslu Pelalawan
Antisipasi Dampak Covid-19, Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan Jalani Vaksinasi Booster
Gratis, Kejari Pelalawan Kembalikan Barang Bukti 2 Unit Dump Truck dan Mobil Pick Up ke Terpidana Korupsi
Kejari Serahkan Pendapat Hukum kepada Bupati Pelalawan
Oknum Kades di Pelalawan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Nama Kasi Pidsus Dicatut untuk Penipuan, Ini Pesan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan
Kejari Sidik Dugaan Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ Provinsi Riau di Pelalawan Senilai Rp3 Miliar
Hakim Pengadilan Negeri Mendadak Datangi Kantor Kejari Pelalawan, Ternyata Ini yang Terjadi