Kejari Pelalawan Dorong Upaya Restorative Justice Perkara Pidana Umum Ringan

- Kamis, 24 Maret 2022 | 14:55 WIB
Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan Riki Saputra (Dodi/HRC)
Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan Riki Saputra (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Kejaksaan Agung RI mendorong upaya pengampunan hukum atau restorative justice pada perkara pidana umum ringan. Hal ini dijalankan dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Silpia Rosalina itu diketahui menjadi satuan kerja Kejaksaan di Riau yang pertama yang berhasil melakukan upaya RJ. Itu dilakukan pada tahun 2021 kemarin.

Tidak sampai di situ, pada 2022 ini, upaya RJ kembali dilakukan Kejari Pelalawan. Adalah Murdani, terdakwa pencurian buah kelapa sawit yang mendapat berkah dari kebijakan Kejaksaan itu.

Terkait hal itu, disampaikan kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Pekanbaru, Kamis (24/3). Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Riki Saputra bertindak sebagai narasumber.

Baca Juga: Dalam Rangka Tingkatkan Masyarakat Rukun, Kodim 0314/Inhil Berkolaborasi Dengan Forum Pembauran Kebangsaan

"Tujuan dari Program Jaksa Menyapa ini adalah untuk mendekatkan jarak antara masyarakat dan Kejaksaan, serta memberikan edukasi pada masyarakat atau semua elemen yang ada, khususnya di Kabupaten Pelalawan," ujar FA Huzni.

Sepanjang jalannya kegiatan, para nasumber menyampaikan segala hal terkait dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif. Termasuk juga soal tantangan beberapa perkara di Kejari Pelalawan yg diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Pada tahun 2021, ada 1 perkara yang diselesaikan melalui RJ, yaitu atas nama Terdakwa Mirwansyah Ginting. Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasi Pidum Riki Saputra.

"Tahun ini, Terdakwa Murdani yang disangkakan Pasal 362 KUHP. RJ ini sempat viral melalui akun TikTok Kejaksaan RI dengan jumlah like 16.K," sambung dia.

Lanjut Riki, masih ada satu perkara yang sedang dimohonkan RJ. Yaitu, Perkara Lalulintas.

Menutup keterangan, Kasi Intelijen FA Huzni menyampaikan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan, jika ingin melakukan konsultasi hukum, bisa langsung datang ke Kantor Kejari Pelalawan. Baik untuk pidana maupun perdata atau hal lainnya yg berhubungan dengan hukum.

"Kami, lembaga Kejaksaan adalah Sahabat Masyarakat. Kami juga tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman," pungkas FA Huzni.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Tembilahan Lakukan Donor Darah

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X