"Sesuai koordinasi tim (JPU) dengan pimpinan, kami mengajukan tahanan selama 3 tahun" tegas dia.
"Selain itu kami juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh saksi korban berdasarkan penghitungan korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000," imbuh Syafril.
Atas tuntutan itu, ditambahkan JPU, sidang selanjutkan beragendakan penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa. Adapun sidang tersebut diagendakan digelar pada pekan ini.
"Sidang dilanjutkan Kamis besok, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa," pungkasnya.
Baca Juga: YVB Bersama Kodim 0314 Inhil laksanakan Vaksinasi Anak di Tembilahan
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan HI FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Baca Juga: Pengusaha Percetakan Undangan di Pekanbaru Ditemukan Gantung Diri
Artikel Terkait
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Segera Ditahan agar Tidak Kabur
Kritik Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Poster Wajah Syafri Harto Penuhi Sejumlah Tempat di Pekanbaru
Tak Mau Sanksi Dekan FISIP Syafri Harto, Mahasiswa Resmi Segel Rektorat UNRI
Kunjungi Kampus UNRI, Inspektur Jendral Kemdikbud Ristekdikti Pastikan Syafri Harto Dinonaktifkan Seminggu Ini
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas
Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI
Halangi Wartawan saat Tahap II Syafri Harto, Seorang Pria Mengaku Anggota Polda Riau, Ternyata
Tanggapi Syafri Harto Jadi Tahanan, UNRI: Kami Berharap Segera Naik ke Persidangan
Tolak Eksepsi Syafri Harto, Jaksa Ingin Segera ke Sidang Pembuktian
Sidang Dugaan Pencabulan Oknum Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Korban Diminta Peragakan Perbuatan Syafri Harto