Dinilai Terbukti Lakukan Pelecehan terhadap Mahasiswinya, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dituntut 3 Tahun

- Senin, 21 Maret 2022 | 16:42 WIB
Suasana persidangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif (Istimewa)
Suasana persidangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif (Istimewa)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU -  Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu dinilai bersalah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya di perguruan tinggi tersebut.

Hal itu terungkap pada sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Syafri Harto dinilai terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Dalam aturan tersebut berbunyi : 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan'.

"Dari hasil analisa fakta dan yuridis yang disampaikan (dalam persidangan), bahwa atas perbuatan terdakwa (Syafri Harto), meskipun melakukan penyangkalan, tetapi penyangkalan itu menunjukkan kesalahannya sendiri," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Syafril, usai persidangan.

Baca Juga: Kelangkaan Biosolar, Komisi II Sebut Pemko Pekanbaru Harus Punya Kebijakan Sendiri

"Ada unsur memaksa di situ. Memaksa dalam pengertian secara psikologis dari korban. Karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen (terdakwa) apalagi seorang Dekan terhadap mahasiswinya yang terikat dalam hal tugas akhir agar selesai dan menyandang gelar kesarjanaannya," sambung Jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Atas hal itu, kata Syafril, unsur-unsur yang tertuang dalam Pasal 289 KUHP itu telah terbukti. "Maka dapat kami simpulkan adanya unsur pemaksaan di situ. Sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami, yang bersangkutan (Syafri Harto) melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada mahasiswinya, dengan cara mencium kening, pipi dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila," beber Syafril.

"Jadi kami berketetapan selaku Penuntut Umum, bahwa kami dapat membuktikan Pasal 289 (KUHP) disitu," lanjut dia.

Atas hal tersebut, Tim JPU menuntut Syafri Harto dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, Syafri Harto juga dituntut membayar uang pengganti pengeluaran korban sebanyak Rp10 juta lebih.

Baca Juga: Pekerja Kabel Optik XL Tenggelam Dalam Parit

"Sesuai koordinasi tim (JPU) dengan pimpinan, kami mengajukan tahanan selama 3 tahun" tegas dia.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh saksi korban berdasarkan penghitungan korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000," imbuh Syafril.

Atas tuntutan itu, ditambahkan JPU, sidang selanjutkan beragendakan penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa. Adapun sidang tersebut diagendakan digelar pada pekan ini.

"Sidang dilanjutkan Kamis besok, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa," pungkasnya.

Baca Juga: YVB Bersama Kodim 0314 Inhil laksanakan Vaksinasi Anak di Tembilahan

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X