Rekannya dalam Pencarian, Berkas Oknum Aktivis LY Telah Dilimpahkan Penyidik

- Senin, 21 Maret 2022 | 11:17 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan. (Istimewa)
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan. (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memastikan akan menuntaskan perkara dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.

Hal itu diutarakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresra Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (21/3).

Pada pekan lalu, penyidik telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari Jumat, 18 Maret 2022, proses tahap 1," tegas Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi.

Dalam pelimpahan berkas perkara masih memuat satu nama yakni oknum aktivis inisial LY, status tersangka disematkan kepadanya berselang beberapa jam setelah diamankan paksa oleh kepolisian.

Kenderaannya dicegat saat melewati Jalan Tuanku Tambusai pada Senin (14/3). Penangkapan paksa itu dilakukan berdasar bahwa tersangka tidak kooperatif dalam menghadiri pemanggilan penyidik, dua kali.

Dalam dugaan perkara ini, terlapor berjumlah dua orang yakni oknum aktivis inisial LY dan rekannya inisial R. Namun, sejauh ini kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap terlapor yang ke dua.

"(Terhadap terlapor R) masih dilengkapi adm (administrasi), dan tetap dilakukan pencarian," singkat Kompol Andrie.

Editor: Akmal

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X