Kejari Sidik Dugaan Korupsi Penimbunan Lahan Eks Lokasi MTQ Provinsi Riau di Pelalawan Senilai Rp3 Miliar

- Jumat, 18 Maret 2022 | 17:51 WIB
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina didampingi Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni dan Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing (Dodi/HRC)
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina didampingi Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni dan Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri tengah menangani dugaan korupsi pada kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp3 miliar lebih. Saat ini pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina, Jumat (18/3). Dikatakan Silpia, pengusutan perkara ini dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.

"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan perkara tersebut," ujar Kajari Silpia didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni dan Kasi Pidsus, Frederic Daniel Tobing.

Diterangkan Kajari, kegiatan penimbunan ini dilaksanakan oleh penyedia PT SI sebagaimana Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp3.722.899.100,66. Adapun sumber dana berasal dari APBDPerubahan TA 2020.

Baca Juga: Ajak Personil Tingkatkan Disiplin, Karutan Siak Peringatkan Anak Buahnya Jangan Sampai Terlibat Narkoba

Kegiatan itu diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV AK sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor: 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020, dengan nilai kontrak Rp95.670.355.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, kegiatan ini tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan di dalam kontak sehingga. "Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Pelalawan," lanjut Jaksa wanita yang akrab disapa Silpi tersebut.

Dalam proses penyelidikannya, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap 22 orang. Puluhan orang itu dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Untuk selanjutnya perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya ditetapkannya tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini," tegas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Dalam kesempatan itu, Kajari Silpia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat, untuk dapat mendukung dan mendoakan jajarannya agar dapat bekerja dengan baik dan profesional guna mengusut dan menuntaskan penanganan korupsi ini.

Baca Juga: Sekda Kuansing Gelar Bakti Sosial Bersama Warga Binaan Lapas Kelas II Teluk Kuantan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X