Ukur Ulang Lahan di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru, Pemprov Riau Amankan Asetnya

- Selasa, 15 Maret 2022 | 17:10 WIB
Pemprov Riau melakukan  pengukuran ulang lahan di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru (Istimewa)
Pemprov Riau melakukan pengukuran ulang lahan di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berupaya mengamankan aset miliknya yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Salah satunya dengan melakukan pengukuran ulang di atas aset berupa lahan kosong tersebut.

Terkait aset itu, sebelumnya sempat dipersoalkan warga atas nama Firdaus yang mengaku ahli waris dari Khadijah H Ibrahim. Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Noesantara Law Firm, Firdaus melayangkan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut diketahui ditolak, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Atas hal tersebut, Pemprov Riau kembali memastikan tanah tersebut dengan melakukan pengukuran ulang. Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Saat itu juga hadir perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Camat Senapelan, Lurah Sago, dan Ketua RT/RW setempat. Pengukuran itu juga disaksikan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tekan Laka Lantas di Inhu

"Ini (pengukuran kembali) kelanjutan pengamanan aset terkait alas hak kita di Jalan Sam Ratulangi. Kita didampingi Kejati Riau," ujar Yan Dharmadi saat ditemui di lokasi pengukuran, Selasa (15/3).

Yan menjelaskan, pengukuran kembali ini merupakan pengamanan aset yang dilakukan Pemprov Riau berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Dimana dalam putusan pengadilan itu, aset tersebut memiliki luas 6.900 meter persegi.

"Itu dikuatkan alas hak kita seluas 6.900 (meter persegi)," kata Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu.

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Riau menggandeng BPN untuk mengembalikan batas agar dimasukkan dalam peta bidang. Setelah itu, Pemprov Riau hanya mengamankan aset seluas 6.900 meter persegi.

Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Ganti Tiga Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah

Sementara itu sebelumnya, pihak penggugat mengklaim lahan tersebut seluas 10.980 meter persegi. Terkait hal itu, Yan Dharmadi memberikan penjelasan.

"Terkait di lapangan, apakah pihak ahli waris dalam klaimnya sesuai alas hak nya lebih dari 6.900, ya silakan. Kami dari Pemprov Riau hanya mengamankan aset Pemprov Riau yang seluas 6.900," tegas Yan.

Setelah dilakukan pengukuran, kata Yan, Pemprov akan menguasai tanah tersebut dengan melakukan pemagaran terhadap aset.

"Dalam pengamanan aset, BPKAD bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum dan legal. Nanti kita lakukan pemagaran terhadap aset kita saja," urai Yan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X