HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berupaya mengamankan aset miliknya yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Salah satunya dengan melakukan pengukuran ulang di atas aset berupa lahan kosong tersebut.
Terkait aset itu, sebelumnya sempat dipersoalkan warga atas nama Firdaus yang mengaku ahli waris dari Khadijah H Ibrahim. Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Noesantara Law Firm, Firdaus melayangkan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut diketahui ditolak, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Atas hal tersebut, Pemprov Riau kembali memastikan tanah tersebut dengan melakukan pengukuran ulang. Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Saat itu juga hadir perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Camat Senapelan, Lurah Sago, dan Ketua RT/RW setempat. Pengukuran itu juga disaksikan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tekan Laka Lantas di Inhu
"Ini (pengukuran kembali) kelanjutan pengamanan aset terkait alas hak kita di Jalan Sam Ratulangi. Kita didampingi Kejati Riau," ujar Yan Dharmadi saat ditemui di lokasi pengukuran, Selasa (15/3).
Yan menjelaskan, pengukuran kembali ini merupakan pengamanan aset yang dilakukan Pemprov Riau berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Dimana dalam putusan pengadilan itu, aset tersebut memiliki luas 6.900 meter persegi.
"Itu dikuatkan alas hak kita seluas 6.900 (meter persegi)," kata Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu.
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Riau menggandeng BPN untuk mengembalikan batas agar dimasukkan dalam peta bidang. Setelah itu, Pemprov Riau hanya mengamankan aset seluas 6.900 meter persegi.
Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Ganti Tiga Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah
Sementara itu sebelumnya, pihak penggugat mengklaim lahan tersebut seluas 10.980 meter persegi. Terkait hal itu, Yan Dharmadi memberikan penjelasan.
"Terkait di lapangan, apakah pihak ahli waris dalam klaimnya sesuai alas hak nya lebih dari 6.900, ya silakan. Kami dari Pemprov Riau hanya mengamankan aset Pemprov Riau yang seluas 6.900," tegas Yan.
Setelah dilakukan pengukuran, kata Yan, Pemprov akan menguasai tanah tersebut dengan melakukan pemagaran terhadap aset.
"Dalam pengamanan aset, BPKAD bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum dan legal. Nanti kita lakukan pemagaran terhadap aset kita saja," urai Yan.
Artikel Terkait
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Sosialisasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kota Pekanbaru
Terungkap Berkat CCTv, Pelaku Maling Celana Dalam Di Manyar SaktiTernyata Tetangga
Sejumlah Instansi dan Lembaga di MPP Tutup Pelayanan Imbas Pekanbau PPKM Level 3
'Labrak' Kediaman Pencuri, Barang Bukti Sudah Dijual Lewat PJBO
Komisi II Meradang, Tiga Jam Menunggu Bapenda Tak Hadir Tanpa Alasan
Baru 6 Tiang yang Ditebang, Komisi II Pertanyakan Keberanian Tim Penertiban Reklame Ilegal
Pekerja Perusahaan Angkut Sampah Sempat Mogok, Komisi IV: Beri Sanksi Putus Kontrak
Lakukan Sidak Gudang Penyalur Migor, Komisi II Sebut Tak Ada Indikasi Penimbunan
Jabat Kasubbagbin Kejari Pekanbaru, Yongki Arvius Diminta Semangat dan Ikhlas Bekerja
Firdaus Akui Ada Kelompok Kecil yang Tak Ingin Pekanbaru Bersih dari Sampah