Pekerja Perusahaan Angkut Sampah Sempat Mogok, Komisi IV: Beri Sanksi Putus Kontrak

- Selasa, 15 Maret 2022 | 11:06 WIB
Tumpukan sampah di Jalan Air Hitam (Istimewa)
Tumpukan sampah di Jalan Air Hitam (Istimewa)



HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Persoalan sampah masih menjadi permasalahan tanpa akhir di Kota Pekanbaru, tumpukan sampah masih ditemukan dibeberapa titik, baik itu di jalan protokol hingga pemukiman warga.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempercayakan pengelolaan sampah kepada dua perusahaan yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, dengan sistem swastanisasi. Tampaknya, Pemko Pekanbaru salah dalam meletakkan kepercayaan tersebut.

Beberapa waktu lalu, para pekerja dari salah satu perusahaan mogok memgangkut sampah yang pada akhirnya tumpukan sampah 'menghiasi' sudut-sudut kota yang berjuluk Smart City Madani ini.

Setelah ditelusuri, mogoknya para pekerja ternyata disebabkan oleh macetnya pembayaran upah. Pihak perusahaan telah mengajukan pencairan di awal tahun kepada Pemko Pekanbaru, namun terkendala sebab adanya kesalahan adminitrasi.

Baca Juga: Rumah Semi Permanen di Kuansing Ludes Dilalap Api saat Ditinggal Penghuninya

Dengan persoalan yang seperti ini, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyebut bahwa sudah saatnya pihak kontraktor sampah ini diberikan sanski. Ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dipertanyakan.

"DLHK sudah saatnya memberikan sanksi, tidak lagi dalam tahapan pembinaan," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (15/3).

Roni berkata demikian, mengingat kedua perusahaan ini bukanlah kontraktor baru yang dipercayakan pemerintah dalam pengelolaan sampah. Tahapan pembinaan sekiranya sudah tidak pas dilakukan, jika begitu permasalahan akan muncul terus.

Politisi PAN ini menyebut bahwa sanksi yang tepat ialah pemutusan kontrak kerjasama, lalu Pemko Pekanbaru disarankan untuk mencari perusahaan lain atau mengubah sistem pengelolaan sampahnya.

Baca Juga: Polda Riau Warning Pihak yang Berani 'Mainkan' Ketersediaan Minyak Goreng

"Beri saja sanksi, kalau bisa ya diputus saja kontrak kedua perusahaan ini. Cari yang baru lagi, masih banyak yang mau, yang mampu, kenapa harus dengan dua perusahaan ini," tegasnya.

Dengan kasus yang terjadi saat ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru itupun mempertanyakan kesanggupan finansial dari kedua perusahaan, ketidakmampuan mentalangi upah pekerja patut dipertanyakan juga, tak melulu harus menunggu 'pencairan' dari Pemko Pekanbaru.

"Sedari awal sudah diingatkan DLHK, yang bekerja itu (dua perusahaan kontraktor) harus siap finansialnya. Jangan sampai kita telat bayar sikit aja, mereka gak mampu bayar gaji karyawannya. Ini perlu dicek kemampuan finansialnya," cetusnya.

Terakhir, Roni 'melambungkan' saran kepada Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan sampah, jika banyak masalah dengan swastanisasi lebih baik dialihkan sistem pengelolaannya.

Baca Juga: Perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan BK DPRD Riau, Aktivis LY Kini Berstatus Tersangka

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X