HALUANRIAU.CO, SIAK HULU - Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu berhasil meringkus 3 orang pelaku pencuri sepeda motor, para pelaku ini sudah beraksi di 15 TKP, di wilayah Kampar sebanyak 4 kali dan wilayah Pekanbaru 11 kali.
Pihak kepolisian hadiahi timah panas kepada salah satu pelaku. Para pelaku adalah II (29) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, RR (22) warga Desa Kualu, Kecamatan Siak Hulu dan SP (35) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Kota Pekanbaru. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing.
"Awal terungkapnya kejadian itu pada Selasa (11/01/2022) sekira pukul jam 10:00 WIB korban Rohbani (27) berangkat ke toko NAIRA MART untuk bekerja. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya didepan toko dalam kondisi stang dikunci," ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Senin (7/3).
Kemudian kata Kapolsek sekira pukul 12.30 WIB korban keluar dari toko untuk melihat sepeda motornya, ternyata sepeda motor yang diparkirkan didepan Naira Mart sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat camera cctv dan melihat dua orang pelaku mengambil sepeda motor miliknya.
Menindaklanjuti laporan korban tim opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pelaku yang diduga pelaku curanmor yang terjadi diwilayah Polsek Siak Hulu. Kemudian selanjutnya tim opsnal melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap 2 orang II dan RR ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 set Kunci Leter T yang sudah di modif beserta 2 anak kuncinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Siak Hulu sebanyak 4 TKP dan 11 TKP lainnya diwilayah Pekanbaru," ujar Kapolsek.
Lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan terungkap bahwa SP merupakan penada, tanpa pikir panjang tim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku ini pihak kepolisian berhasil mengamankan, satu set kunci kunci T (dua mata). Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna pink putih dengan nopol BM 5100 AB, satu buah kaos warn hitam dan unit handphone android merk Vivo warna hitam.
"Ketiga pelaku saat ini dalam penyelidikan kita, pelaku di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana," pungkas Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Baca Juga: Demi Mengisi Kekosongan Pimpinan Cabang, Pemuda Panca Marga (PPM) Inhil adakan Rapat Pleno Terbatas
Artikel Terkait
Nopol Kendaraan di Kebun PKS Milik Pejabat PUPR Siak Tak Terdaftar
87 Mahasiswa Berprestasi di Kabupaten Siak Terima Bantuan Dana Pendidikan Program CSR PT.IKPP
Mobil Pick Up Dengan TNKB Palsu milik Salah Seorang Penjabat Dinas PUPR Kabupaten Siak, Alami Kecelakaan
Peduli Dunia Pendidikan, Satlantas Polres Siak Sambangi Kediaman Pelajar Berprestasi Kurang Mampu
Jalin Silaturahmi, PB Samsat Pekanbaru Bermain Imbang Melawan PB Bintang Timur Perawang
Bersama TNI dan Forum LLAJ, Satlantas Polres Siak Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022
Tengku Indra Putra Jabat Camat Tualang, Zalik Edendi Dipercaya Jabat Kabag Umum di Sekwan DPRD Siak
Banyak Alami Kerusakan, Instansi Terkait Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Siak Selesai Sebelum Lebaran
Polsek Tualang Ringkus Pemain Curat di Sekolah, Pelakunya Anak Dibawah Umur
Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Siak Kedepankan Imbauan yang Mengedukasi dan Humanis