“Hal ini untuk kesejahteraan karyawan karena karyawan merupakan bagian masyarakat Kabupaten Inhu,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH melalui Kabid PHI Zulfendra mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 untuk di Kabupaten Inhu yang ditetapkan Gubernur H. Syamsuar sebesar Rp3.097.706.
“Namun jika ada kesepakatan antara serikat dengan pihak perusahaan memberikan upah (gaji) karyawan lebih tinggi dari UMK tersebut lebih bagus, hal ini ini untuk kesejahteraan terhadap karyawannya,” tutupnya.
Baca Juga: Perlu Kamu Ketahui, Berikut Tanda-Tanda Waktu yang Tepat Untuk Ajak Pasanganmu Menikah!
Artikel Terkait
Pecah Ban Lalu Tabrak Truk, Satu Penumpang Travel Pekanbaru-Rengat Meninggal Dunia
Polres Inhil Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan di PT SAGM Surya Dumai
Lakalantas di Indragiri Hulu Belakangan Kian Tinggi, Edukasi Polantas Melemah?
Satlantas Polres Inhu Datangi PO Bus dan Travel, Ini Tujuannya
Demi Jaga Netralitas ASN dan Kades, Bawaslu Inhu Laksanakan Sosialisasi Pencegahan
PLN Percepat Pemulihan Listrik Pasca Cuaca Ekstrem di Pematang Reba
Tingkat Curah hujan Tinggi, 1 Unit Rumah Terseret Banjir di Inhu
Operasi Keselamatan Dimulai, Ini Incaran 'Kopel Putih' di Inhu
Gelapkan Satu Tangki CPO, Opsnal Polres Inhu Tangkap Pelaku di Kampar
Satu Unit Rumah Kembali Hanyut di Pangkalan Kasai Akibat Banjir