HALUANRIAU.CO RENGAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan 1 (SATU) Truk Cruid Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 23.320 kg, dimana pelaku dapat di diamankan meski harus diburu hingga ke Kabupaten Kampar.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya Selasa, 1 Maret 2022 sore membenarkan diringkusnya pelaku penggelapan CPO tersebut yakni EP (32) warga Desa Kuantan Babu merupakan sopir truk tangki CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU nomor dinding SK 67.
Dijelaskan, Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Susanto salah seorang saksi dalam kasus ini yang juga pemilik truk ditelepon temannya memberi tahu jika truk tangki nomor dinding SK 67 bermuatan melintas di Desa Sungai Guntung, Kecamatan Rengat dan membawa mesin pompa robin.
Seharusnya mobil yang penuh muatan CPO melintas di jalan Azki Aris. Untuk memastikan informasi yang sudah menyimpang itu, Susanto langsung ke Desa Sungai Guntung, benar saja, dia menemukan truk itu parkir dipinggir jalan dalam keadaan kosong, semua CPO telah diambil.
Hal itu langsung dilaporkan Susanto ke Polres Inhu karena pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp349.800.000,- atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Batal Lawan Tajikistan dan Uzbekistan di FIFA Match Day 2022, Ada Apa Timnas Indonesia?
Setelah menerima laporan Susanto, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Pada Jumat, 18 Februari 2022, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku penggelapan berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM mengintruksikan Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam S.H segera ke Kampar.
Tim Opsnal tiba di Polsek Lipat Kain Kabupaten Kampar Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB untuk berkoordinasi. Keesokan harinya Sabtu, 19 Februari 2022, tim bergerak kelapangan memburu pelaku diwilayah Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku disebuah rumah. EP mengaku telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.
Artikel Terkait
Saling Rebutan Pacar, Satu Terkapar Luka Tusuk
Tim Gabungan Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 6,28 Ha di Aceh
Muka Tak Sesuai Aplikasi, Seorang Pemuda Dicekik dan Diperas Wanita Malam
Tak Sempat Menikmati Malam Pertama, Mempelai Pria Harus Menginap di Hotel Prodeo akibat Narkoba
Diduga Jadikan Seorang Remaja Putri Budak Seks, Oknum Polda di Sulsel Ditangkap Propam
Seorang Ayah di Depok Perkosa dan Ancam Anak Kandung Berusia 11 Tahun dengan Golok
Giliran Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen Sandang Status Buron
Nasib IYS Tergantung Hasil Audit Inspektorat Pekanbaru
Jaksa Tuntut Mantan Kades Koto Perambahan 5,6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Investasi Bodong Rp84,9 M, Petinggi PT Fikasa Dituntut 14 Tahun Penjara, Marketing 12 Tahun