HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Anthony Hamzah, menurut Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute & Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), dibungkam dan dikriminalisasi oleh Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektar kebun oleh PT Langgam Harmuni dan sebagainya.
Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa.
Praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga layu sebelum putusan dibacakan dimana Hakim Tunggal yang memutus perkara Praperadilan, pada 7 Februari 2022, tampak dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak fair dan tidak independen.
Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin, dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain, penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana. Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah
Saat ini Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bangkinang sedang mempertimbangkan memilih berpihak pada 997 petani atau mengingikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar yang ugal-ugalan menegakkkan hukum, karena hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah, pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini.
SETARA Institute dan Kopsa M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah.
Jaksa Agung, melalui Kejaksaan Negeri Bangkinang, tidak perlu mengikuti irama ugal-ugalan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Kampar. Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri.
Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Artikel Terkait
Tak Hanya Sekali, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba Disebut Arogan
Polisi Tangkap Pengguna dan Pembuat Kartu Vaksin Palsu di Kecamatan Rumbio Jaya
Seorang Warga Muhammadiyah Bantah Tudingan Kapolres Kampar Bahwa Dirinya Anti Vaksin
Dalami Dugaan Arogansi Kapolres Kampar, Paminal Polda Mulai Lakukan Pemeriksaan
Ketua Jadi Buron, Bagaimana Nasib KONI Kampar?
Warga Bangkinang Digegerkan Penemuan Mayat yang Sudah Membusuk di Dalam Parit
Pemkab Kampar Perbaiki Admin SPAN LAPOR di Setiap OPD dan Kecamatan
Dinilai Kasar dan Arogan, Paminal Polda Telah Periksa Kapolres Kampar
Bacakan Dakwaan Perkara RSUD Bangkinang, Kajari Kampar Sebut Adanya Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Orang
Mayat Pria Tanpa Identitas Terapung di Sungai Kampar