HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, dengan terdakwa Mys dan Rha digelar Kamis (24/2/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru ini dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung dibacakan Kajari Kampar Arif Budiman dan Jaksa K. Ario Utomo, sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim Anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan Kajari Arif Budiman, dibahas mengenai peran dari masing- masing terdakwa serta mengenai kemana saja aliran dana yang terdapat dalam proyek pembangunan tersebut.
"Adapun aliran dana tersebut fiduga mengalir ke KA, AKJ, KM, ER dan SD. Salah satu dari poin-poin yang tercantum dalam dakwaan antara lain selain peran antara terdakwa juga membahas tentang aliran dana menguntungkan siapa saja," ungkap Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kamis sore.
Baca Juga: Tinjau Operasi Pasar, Airlangga Sebut Riau Penghasil dan Pengekspor Stok Minyak Goreng Aman
Sidang selanjutnya dengan agenda langsung ke pemeriksaan saksi akan digelar minggu depan (10/3/2022), karena pada sidang hari ini baik Terdakwa ataupun dari PH nya tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap Dakwaan yang dibacakan JPU.
"Kamis (10/3/2022) minggu depan sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi," sebut Amri.
Pada sidang lanjutan, lanjut Amri tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.
"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Artikel Terkait
Beredar Spanduk Berisi Penolakan Terhadap Arogansi Kapolres Kampar: Itu Terkait Pro Kontra Vaksin
Kapolda Riau Perintahkan Propam Dalami Kasus AKBP Rido Purba yang Dianggap Kasar dan Arogan oleh Spanduk
Tak Hanya Sekali, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba Disebut Arogan
Polisi Tangkap Pengguna dan Pembuat Kartu Vaksin Palsu di Kecamatan Rumbio Jaya
Seorang Warga Muhammadiyah Bantah Tudingan Kapolres Kampar Bahwa Dirinya Anti Vaksin
Dalami Dugaan Arogansi Kapolres Kampar, Paminal Polda Mulai Lakukan Pemeriksaan
Ketua Jadi Buron, Bagaimana Nasib KONI Kampar?
Warga Bangkinang Digegerkan Penemuan Mayat yang Sudah Membusuk di Dalam Parit
Pemkab Kampar Perbaiki Admin SPAN LAPOR di Setiap OPD dan Kecamatan
Dinilai Kasar dan Arogan, Paminal Polda Telah Periksa Kapolres Kampar