HALUANRIAU.CO, SIAK - Salah seorang pejabat di lngkungan Dinas PUPR-TURAKIM Kabupaten Siak inisial J, diduga mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini tanpa izin.
Pantauan haluanriau.co, Pabrik Kelapa Sawit tersebut dibangun di Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak.
Disana terlihat bangunan sudah berdiri kokoh dengan tiang dan atap yang sudah terpasang dengan rapi, sementara beberapa mesin berada di sekitar lokasi.
Satu unit kendaraan Dinas PUPR Kabupaten Siak jenis Mitsubishi L-200 terlihat berada di lokasi.
Baca Juga: Pernah Mainkan Alat Kontrasepsi Layaknya Balon, Luna Maya: Gue tiup-tiupin
Namun sangat disayangkan kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan TNKB berwarna merah telah disulap menggunakan TNKB warna hitam, seolah kendaraan tersebut kendaraan pribadi.
Pejabat Dinas PUPR Kabupten Siak inisia J saat di hubungi haluanriau.co terkait kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit tak berizin tersebut, membantah kalau bangunan itu miliknya.
Baca Juga: Cegah Gajah Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, BBKSDA Riau Tanam Pohon Pisang
“ Itu bukan milik saya, akan tetapi itu kepunyaan adik saya inisial B “, kata dia.
Informasi yang diperoleh awak media dari warga setempat, bahwa PKS mini tersebut milik Kadis PUPR Kabupaten Siak yang dijalankan oleh J yang merupakan kaki tangan sang kadis.
Artikel Terkait
Gelar Vaksinasi di Taman Motuyoko, Dinas Kesehatan Siak Sediakan Voucer Belanja Gratis Bagi Peserta
Ruang Rawat Inap Pasien Covid-19 RSUD Perawang Penuh, Diskes Siak Gencarkan Gelar Vaksin Massal
Karutan Siak Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Dan SPPN Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Berikan Perhatian Kepada Pasien ODGJ, Pemkab Siak Canangkan Program Siak Bebas Pasung 2022
Pelaku Anak Perkara Dugaan Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi di Siak Jalani Tahap II