HALUANRIAU.CO, SIAK – Kepala Rutan Siak beserta pejabat struktural dan jajaran pelayanan tahanan, memberikan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada WBP, Sabtu (19/2).
Giat sosialisasi tersebut, berlangsung di Aula Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura dimulai dari pagi hingga siang harinya.
Karutan Siak, Tonggo Butar Butar menyampaikan kepada haluanriau.co, bahwa Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," ujar Karutan Siak.
Baca Juga: Ketua Jadi Buron, Bagaimana Nasib KONI Kampar?
Menurutnya, aturan baru ini terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi beberapa pasal yang krusial di PP. No. 99/2012 atau yang lazim dikenal dengan PP pengetatan pemberian terhadap sebagian hak warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, Karutan Siak juga menyampaikan bahwa SPPN merupakan sebuah petunjuk dan pedoman bagi petugas Pemasyarakatan untuk memberikan penilaian kepada Narapidana.
"Hasil Penilaian Pembinaan dan Rekomendasi terkait penilaian", sambungnya.
"Jadi diharapkan kepada WBP semua ikutilah aturan yang ada, agar tidak bermasalah dan juga ikutilah setiap program pembinaan dengan baik, sehingga hak-hak kalian semua dapat terpenuhi," pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, terlihat karutan memberikan kesempatan sesi tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari WBP sebelum ditutup dengan foto bersama.
Artikel Terkait
Yayasan Fajar Amanah Perawang Gelar Khitanan Masal Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Jelang Kejurprov Forki Riau, INKADO Gelar Latihan Bersama di Perawang
Jadi Daya Tarik Kota Perawang, Taman Motuyoko Juga Beri Peluang Usaha Bagi Warga Temptan
Optimis Raih WBK Tahun 2022, Rutan Siak Deklarasikan Janji Kinerja
Antar Pasien ODGJ ke RSJ, Polsek Tualang Ditagih Terkait Biaya Perawatan, Prosedur Rumah Sakit Dipertanyakan
Pagar Rumah Wartawan Dibongkar Maling, Taman Duta Mas Seperti Tak Bertuan
Manajemen PT.IKPP Gelar Perjanjian Kerja Bersama Periode 2022-2024
Kapolres Siak Tinjau Vaksinasi Bagi Pelajar Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Tualang
Gelar Vaksinasi di Taman Motuyoko, Dinas Kesehatan Siak Sediakan Voucer Belanja Gratis Bagi Peserta
Ruang Rawat Inap Pasien Covid-19 RSUD Perawang Penuh, Diskes Siak Gencarkan Gelar Vaksin Massal