HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Pihak Kejaksaan mengembalikan barang bukti berupa dua unit mobil jenis dump truck dan 1 unit mobil pick up ke Edi Maskor, terpidana korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2018. Pengembalian itu dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Dalam perkara itu, Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan periode 2015-2021 dihukum satu tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah barang bukti ke terpidana. Dimana barang bukti itu sebelumnya sempat disita Jaksa saat perkara masih dalam tahap penyidikan.
"Seksi Tindak Pidana Khusus melalui Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,red) telah melakukan pengembalian barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi BA 8410 GU, dan 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning dengan nomor BA 8410 GU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Jumat (18/2).
"Juga diserahkan barang bukti 1 unit Mobil L-300 Pick-Up warna hitam nopol BM 9551 DH," sambung FA Huzni.
Baca Juga: Gelar Vaksinasi di Taman Motuyoko, Dinas Kesehatan Siak Sediakan Voucer Belanja Gratis Bagi Peserta
Lanjut FA Huzni, barang bukti itu dikembalikan ke terpidana melalui keluarganya.
"Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan tanpa adanya pungutan ataupun biaya lainnya," pungkas FA Huzni.
Diketahui, Edi Maskor dihadapkan ke meja hijau atas perkara korupsi penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2018. Saat rasuah terjadi, dia menjabat sebagai Kades Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Edi Maskor terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun dia sebagai kepala desa justru menyelewengkannya. Terdakwa menggunakan dana desa itu untuk memperkaya diri sendiri.
Atas perbuatannya, dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Timnas Malaysia Kalah Lawan Laos di Piala AFF U-23, Netizen: Puncak Komedi Hari Ini
Artikel Terkait
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda dan UP Total Rp644 Juta dari Terpidana Korupsi, Ini Kasusnya
Pascasarjana UIR Sosialisasikan Program S2 dan S3 ke Anggota DPRD Pelalawan
Tingkatkan Kualitas SDM, Kajari Pelalawan Hadiri Sosialisasi yang Ditaja Universitas Islam Riau
Terima Kunjungan KPU, Kajari Silpia Rosalina Sampaikan Hal Ini Guna Sukseskan Pemilu 2024 di Pelalawan
Gandeng Pemerintah, PT Musim Mas Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah
Teken Pakta Integritas, Kejari Pelalawan Bertekad Raih WBK-WBBM Tahun 2022
Penyuap Mantan Kades di Pelalawan Dieksekusi
Hadiri Monitoring Kapolri secara Virtual, Kejaksaan Negeri Dukung Upaya Percepatan Vaksinasi di Pelalawan
Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum kepada Bawaslu Pelalawan
Antisipasi Dampak Covid-19, Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan Jalani Vaksinasi Booster