HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan Instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Instruksi itu sudah diterima oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Selepas itu, instruksi akan dirapatkan oleh Forkopimda Pekanbaru bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.
Dengan diterapkan PPKM Level 3 nantinya, tentu kegiatan akan dibatasi seperti pembatasan sebelumnya, aktifitas perekonomiam masyarakat akan terdampak.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri berharap bahwa Pemko Pekanbaru melalukan pengawasan selama penerapan nantinya.
Baca Juga: Anggota Polisi Dibegal di Bekasi, Motor Dibawa Kabur
"Didalam pelaksanaannya, kita minta Pemko Pekanbaru tidak mengesampingkan itu (fungsi kontrol), tetap diawasi," terang Tengku Azwendi, Selasa (15/2).
Pegawasan bertujuan agar penerapan PPKM Level 3 ini benar-benar maksimal dan membuahkan hasil yang baik, jika tidak begitu maka akan ada kemungkinan perpanjangan PPKM Level 3 untuk Ibu Kota Provinsi Riau ini.
Pemko Pekanbaru diminta untuk berpedoman aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat, meski begitu tidak mengesampingkan Pemko Pekanbaru untuk membuat aturan sendiri yang tidak bertentangan.
"Teknisnya kan sudah ada dari petunjuk dari (pemerintah) pusat, namun didaerah harus memiliki kebijakan sendiri yang tidak bertentangan dengan kebijakan pusat," paparnya.
Azwendi sendiri merasa kaget dengan Inmendagri tersebut, Kota Pekanbaru yang sebelumnya level 1 langsung lompat ke level 3, apa hal yang menyebabkan itu terjadi dirinya belum bisa memastikan.
Artikel Terkait
Lima Puluh Paket Dibagikan, Santunan Sembako Bakal Dirutinkan Pekat Riau
Dinkes Pekanbaru Tindak Lanjuti 18 Pelajar Reaktif, 8 Diantaranya Positif Covid-19
Didukung Polda Riau, Vaksinasi di Angels Wing Habiskan 500 Dosis dan Berhadiah Smartphone
Demi Mempermudah Pembayaran Pajak, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Smart Tax PKU
Kabar Gembira Bagi Penunggak Pajak! Pemko Pekanbaru Resmi Memperpanjang Penghapusan Denda Pajak Hingga 31 Mei
Tinjau Vaksinasi Polsek Sukajadi, AKBP Henky Purwanto: Jangan Ada Masyarakat yang Belum Vaksin
Bantah Menerima Uang Rp1,2 M, Kakanwil BPN Riau Belum Laporkan GM PT AA ke Polisi
Sudah Terpasang Dua Reklame, JPO Milik Investor Semakin 'Kokoh'
Komisi IV Minta Pengelola Trans Metro di Audit
Pajero Laka Tunggal Tabrak Pohon, Pengemudi Patah Tulang Leher