Bejat! Kakek 88 Tahun di Kuansing Jadikan Anak SD Pelampiasan Nafsu Selama 3 Tahun

- Kamis, 10 Februari 2022 | 19:51 WIB
TMD (88) harus meringkuk di penjara setelah tiga tahun melakukan cabul kepada siswa SD
TMD (88) harus meringkuk di penjara setelah tiga tahun melakukan cabul kepada siswa SD

HALUANRIAU, Kuantan Singingi - siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, menjadi Pelampiasan nafsu seorang kakek inisial TMD (88) alias mbah warga Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Perbuatan bejat kakek tersebut ternyata sudah berlangsung tiga tahun lamanya, dimana perbuatan tidak berprikemanusiaan tersebut dilakukan nya di areal perkebunan kelapa sawit Desa setempat.

Hal itu dijelaskan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, Kamis (10/02/2022).

Dikatakan Boy, pelaku yang bernama Tarmidi alias Mbah sudah diamankan pihaknya pada 28 Januari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Demo di PN Bangkinang, Pengurus Properti Koperasi Petani Iyo Basamo Minta Hakim Tolak Gugatan Hermayalis

Penangkapan pelaku didasari atas adanya laporan perangkat desa tempat tinggal keluarga korban yang sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban.

Awal terbukanya kasus ini karena korban mengeluh karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku.

"Pelaku sudah hampir tiga tahun melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, Semua itu dilakukan dengan bujukan berupa pancingan sejumlah uang kepada korban, yang mana bujukan berupa uang Rp 20 ribu bahkan lebih, "tutur Boy

Dikatakan Boy, Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini juga merupakan tetangga dekat korban, dan selalu memanfaatkan situasi karena kesibukan orang tua korban yang juga sebagai petani di kampung itu.

Baca Juga: Jadi Brand Ambasador Skincare White Lab, Netizen Sebut Sehun EXO Scientist Ganteng

Akibat perbuatan bejat pelaku, Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak hanya itu, pelaku yang berusia senja tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

''Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) , (2) dengan ancaman 15 tahun penjara, " Jelas Boy Marudut.

Editor: Eka Buana Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X