HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka Anthony Hamzah Ketua Kopsa-M ditolak hakim tunggal Ersin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (7/2).
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (polisi) untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Ersin dalam putusannya dihadapan pemohon dan termohon.
Dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Kampar sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Hakim berpendapat bahwa dalam proses penagkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kampar tidak melihat adanya penyalah gunaan wewenang.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porwanas XIII, 20-27 Oktober 2022, Jatim Tambah Cabor E-Sport
"Sedangkan mengenai ada perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap diri termohon dengan bukti T 18 Hakim tidak melihat adanya kolosal tentang tidak bolehnya pemohon menghadap penyidik atau pejabat yang berwenang," ujar hakim.
"Atau apakah hak dilindungi LPSK juga termasuk pendampingan terhadap pemohon sebagai tersangka atas tindak pidana yang dilakukan pemohon," ucap hakim.
"Namun sejauh adanya surat printah pemanggilan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang sah. Maka termohon berhak memanggil dan menangkap pemohon," kata hakim.
Terkait penetapan DPO terhadap Anthony Hamzah, Hakim berpendapat bahwa itu masih merupakan rangkain penagkapan.
Baca Juga: Kapal MT Galunggung Milik Pertamina Selamatkan 2 Nelayan Tuban
Artikel Terkait
Lewat RAT, Anthony Hamzah Terpilih Lagi Secara Aklamasi Sebagai Ketua Kopsa-M Riau
Polda Riau Bantah Tudingan Setara Institute Kriminalisasi Anthony Hamzah
Jaksa Teliti Berkas Ketua Kopsa M Anthony Hamzah Diduga 'Otak' Pelaku Pengrusakan di PT Langgam Harmoni
Polres Kampar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Ditunda
Ratusan Petani Kopsa-M Berunjuk Rasa Desak PN Bangkinang Segera Proses Anthony Hamzah
Bacakan Duplik, Polisi Sebut Gugatan Praperadilan Anthony Hamzah Error In Objecto
Ini Alasan yang Dianggap Bisa Bebaskan Anthony Hamzah, Simak Dialog Hakim dan Penyidik
Dukung Proses Hukum Anthony Hamzah, Forum Masyarakat Peduli Kopsa-M Kembali Unjuk Rasa di PN Bangkinang