Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah

- Senin, 7 Februari 2022 | 21:00 WIB
Suasana jalannya persidangan Anthony Hamzah (Amri/HRC)
Suasana jalannya persidangan Anthony Hamzah (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka Anthony Hamzah Ketua Kopsa-M ditolak hakim tunggal Ersin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (7/2).

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (polisi) untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Ersin dalam putusannya dihadapan pemohon dan termohon.

Dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Kampar sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hakim berpendapat bahwa dalam proses penagkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kampar tidak melihat adanya penyalah gunaan wewenang.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porwanas XIII, 20-27 Oktober 2022, Jatim Tambah Cabor E-Sport

"Sedangkan mengenai ada perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap diri termohon dengan bukti T 18 Hakim tidak melihat adanya kolosal tentang tidak bolehnya pemohon menghadap penyidik atau pejabat yang berwenang," ujar hakim.

"Atau apakah hak dilindungi LPSK juga termasuk pendampingan terhadap pemohon sebagai tersangka atas tindak pidana yang dilakukan pemohon," ucap hakim.

"Namun sejauh adanya surat printah pemanggilan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang sah. Maka termohon berhak memanggil dan menangkap pemohon," kata hakim.

Terkait penetapan DPO terhadap Anthony Hamzah, Hakim berpendapat bahwa itu masih merupakan rangkain penagkapan.

Baca Juga: Kapal MT Galunggung Milik Pertamina Selamatkan 2 Nelayan Tuban

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X