HALUANRIAU.CO, BANGKINANG - Sidang praperadilan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau memasuki hari ketiga. Kamis (3/2). Tim pengacara Ketua Kopsa M itu kemarin menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Mereka adalah ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan Dr. Jamin Ginting, SH., MKn. dan ahli hukum dari Universitas Riau Dr. Erdianto Effendi, SH., MH.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ersin dan dihadiri secara langsung oleh tim dari Komisi Yudisial (KY), kedua saksi ahli hukum pidana mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Anthony Hamzah. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Anthony Hamzah menggugat penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau. Anthony Hamzah mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa penuh rekayasa.
Baca Juga: Hari Ini Covid-19 di Indonesia Bertambah 32.211 Kasus
Dari rilis yang diterima haluanriau.co, berikut poin yang jadi sorotan para saksi ahli yang dihadirkan dari pagi hingga malam hari:
1. Barang Bukti Hanya Berupa Foto Copy
Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka harus didukung oleh 2 alat bukti yakni barang bukti dan saksi. Dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satu orang pun saksi dan barang bukti yang terungkap bahwa Anthony Hamzah layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Apalagi barang bukti yang dihadirkan Termohon hanya berupa foto copyan,” ujar Jamin.
2. Status DPO Anthony Hamzah Tidak Sah
Dalam sidang, anggota tim kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, meminta penjelasan Erdianto Effendi soal status daftar pencarian orang (DPO) Ketua Kopsa M yang berstatus tersangka.
Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum UNRI ini, DPO tidak sah karena harus didahului oleh 3 kali surat panggilan dan tempat keberadaan Anthony Hamzah diketahui ada dalam perlindungan LPSK.
Artikel Terkait
Lewat RAT, Anthony Hamzah Terpilih Lagi Secara Aklamasi Sebagai Ketua Kopsa-M Riau
Polda Riau Bantah Tudingan Setara Institute Kriminalisasi Anthony Hamzah
Jaksa Teliti Berkas Ketua Kopsa M Anthony Hamzah Diduga 'Otak' Pelaku Pengrusakan di PT Langgam Harmoni
Polres Kampar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Ditunda
Ratusan Petani Kopsa-M Berunjuk Rasa Desak PN Bangkinang Segera Proses Anthony Hamzah
Bacakan Duplik, Polisi Sebut Gugatan Praperadilan Anthony Hamzah Error In Objecto