HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menangkap seorang ibu rumah tangga inisial DI alias D (26) warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kampar. Ibu muda itu ditangkap pihak kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 31.66 gram. Kemudian 1 unit timbangan digital, 2 unit hp merek Vivo dan Samsung yang digunakan pelaku, serta barang bukti lainnya," ujar Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, Kamis (3/2).
AKP Daren mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (31/1/2022) sekitar pukul 23.20 WIB. Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh KBO Narkoba, Iptu Edi Candra, melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan FF sebelumnya, saat diintrograsi pelaku FF mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada DI alias D.
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan yang dicurigai yaitu DI alias D di rumahnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Rohil Peralat Anaknya Jadi Kurir Narkoba
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam plastik keresek warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka DI alias D ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari F.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Daren.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Kembali Ditemukan 1 Kasus Positif Omicron, 143 Kasus Terindikasi Probable Imicron
Artikel Terkait
Polres Kampar Ringkus Warga Jalan Kartini, Saat Hendak Menyelundupkan Sabu Kedalam Lapas Kelas IIA Bangkinang
Masa Perpanjangan PPKM, Pelayanan SIM Satlantas Polres Kampar Tetap Terapkan Prokes
Bubarkan Ajang Balap Liar, Tim TEMBAK Polres Kampar Amankan 6 Unit Sepeda Motor
Polres Kampar Usut Mangkraknya Renovasi Taman Kota Bangkinang
Polres Kampar Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan SHU di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek
Selama 2021, Polres Kampar Ungkap 228 Kasus Narkoba dengan Tersangka 306 Orang
Otak Pengrusakan dan Panjarahan PT Langgam Harmoni Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar
Hanya Ada di Polres Kampar, Kurang dari 24 Jam LP Bisa Langsung Naik Sidik
Polres Kampar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Ditunda
Kasat Reskrim Polres Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kopsa-M: Polres Kampar Bermain dengan Waktu