HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Karena tak sanggup membeli susu untuk anaknya, seorang pria berinisial IE nekad mencuri sejumlah barang di rumah orang tuanya. Perkara tersebut sempat diusut pihak kepolisian.
Belakangan, penuntutan perkara tersebut dihentikan Jaksa Penuntut Umum melalui mekanisme justice restoratif atau keadilan restoratif.
"Alhamdulillah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Bapak Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kita ajukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah, Senin (31/1).
Diterangkan Hasbullah yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Yongki Arvius menerangkan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani Polsek Bangko. Dimana IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Beri Jaminan Sosial Bagi 20.000 Lebih Pekerja
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 17 November 2021 sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, IE tanpa izin dari saksi RS yang tak lain adalah merupakan orang tua kandungnya, telah mengambil barang barang berupa kabel instalasi listrik rumah, 1 unit AC merek Panasonic, 1 unit sepeda olahraga dan 3 unit pintu teralis rumah.
Barang-barang tersebut, kata Hasbullah, kemudian dijualnya. Selanjutnya, uang tersebut dipergunakan oleh IE untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anaknya.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," lanjut Hasbullah.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU atau tahap II. JPU kemudian menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Upaya itu dilakukan Kajari Yuliarni Appy dengan disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
Atas hal itu, JPU kemudian menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme RJ. "Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan korban RS," kata Hasbullah.
Hasbullah kemudian memaparkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. Lalu, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.
"Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka IE dengan korban RS tanggal 20 Januari 2022 lalu," urai dia.
Atas kondisi itu, IE tidak lagi berstatus tersangka. Dia telah dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bagansiapiapi.
Baca Juga: Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan sebagai Wanita, MUI: Islam Tidak Mengakui Transgender
Artikel Terkait
Kabupaten Rohil Raih Terbaik 3 Se-Indonesia dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
Kodim 0321/Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda, Bahas?
Puskesmas Bagan Batu Rampung 100 Persen, Kadiskes: Perdana Sudah Difungsikan Untuk Vaksin
Calon Pembeli Kabur, Satresnarkoba Polres Rohil Ciduk Pengedar Saat Transaksi di Kebun Sawit
Gabungan Brimob dan Polres Rohil Gelar Patroli Vaksinasi, Sasaran Masyarakat Tak Pakai Masker dan Belum Vaksin
Selewengkan APBDKep TA 2017-2020, Mantan Penghulu Sungai Majo Pusako Dituntut 7 Tahun
Komisi A Perjuangkan Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan yang Minta Diangkat Menjadi PPPK
Kembali Gelar Penyuluhan Hukum, Kejari Rohil Sasar Penghulu di Kecamatan Kubu
Tanah Timbun Berserakan di Jalan, Warga Rohil Keluhkan Kualitas Jalan Lintas Riau-Sumut
Lantik Puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati: Bekerjalah Dengan Baik