Pria Ini Nekad Mencuri di Rumah Orang Tuanya untuk Beli Susu Anak, Kejari Rohil Hentikan Penuntutan Perkara

- Senin, 31 Januari 2022 | 16:36 WIB
IE bersujud di bawah kaki orang tuanya setelah Jaksa Penuntut Umum hentikan penuntuan perkara melalui mekanisme justice restoratif (Istimewa)
IE bersujud di bawah kaki orang tuanya setelah Jaksa Penuntut Umum hentikan penuntuan perkara melalui mekanisme justice restoratif (Istimewa)



HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Karena tak sanggup membeli susu untuk anaknya, seorang pria berinisial IE nekad mencuri sejumlah barang di rumah orang tuanya. Perkara tersebut sempat diusut pihak kepolisian.

Belakangan, penuntutan perkara tersebut dihentikan Jaksa Penuntut Umum melalui mekanisme justice restoratif atau keadilan restoratif.

"Alhamdulillah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Bapak Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kita ajukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah, Senin (31/1).

Diterangkan Hasbullah yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Yongki Arvius menerangkan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani Polsek Bangko. Dimana IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Beri Jaminan Sosial Bagi 20.000 Lebih Pekerja

Peristiwa itu bermula pada Rabu, 17 November 2021 sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, IE tanpa izin dari saksi RS yang tak lain adalah merupakan orang tua kandungnya, telah mengambil barang barang berupa kabel instalasi listrik rumah, 1 unit AC merek Panasonic, 1 unit sepeda olahraga dan 3 unit pintu teralis rumah.

Barang-barang tersebut, kata Hasbullah, kemudian dijualnya. Selanjutnya, uang tersebut dipergunakan oleh IE untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anaknya.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," lanjut Hasbullah.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU atau tahap II. JPU kemudian menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Upaya itu dilakukan Kajari Yuliarni Appy dengan disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Baca Juga: Diputus Kontrak Inter Milan Akibat Aturan Liga Italia, Cristian Eriksen Kini Resmi Berseragam Brentford

Atas hal itu, JPU kemudian menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme RJ. "Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan korban RS," kata Hasbullah.

Hasbullah kemudian memaparkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Yakni, tersangka baru pertama    kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. Lalu, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.

"Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka IE dengan korban RS tanggal 20 Januari 2022 lalu," urai dia.

Atas kondisi itu, IE tidak lagi berstatus tersangka. Dia telah dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bagansiapiapi.

Baca Juga: Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan sebagai Wanita, MUI: Islam Tidak Mengakui Transgender

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X